Viral di Media Sosial

Viral Janda 5 Anak Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak-anaknya Menangis Histeris dan Jadi Terlantar

Media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah video lima anak yang menangis histeris lantaran ibu mereka ditangkap aparat karena sebuah kasus.

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Video viral 5 anak yang masih kecil menangis histeris setelah ibu mereka yang seorang janda diamankan kejaksaan karena kasus penganiayaan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah video lima anak yang menangis histeris lantaran ibu mereka ditangkap aparat karena sebuah kasus.

Ibu mereka adalah EZ warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

EZ ditahan pihak Kejari Nias Selatan terkait kasus penganiayaan.

Yang jadi sorotan publik, EZ merupakan orang tua tunggal atau janda bagi kelima anaknya yang terekam dalam video menangis histeris.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, EZ ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda berinisial SL (21) yang juga masih tetangganya pada 21 September 2022 lalu.

Kejadian tersebut bermula ketika SL melintas di depan rumah EZ. Kemudian, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orangtua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orangtua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orangtuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," terang Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.

Nah, setelah ambil pisau EZ ini langsung mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya.

Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

"Soal penganiayaan itu kami sudah melakukan penyelidikan. Semua sudah memenuhi unsur tindak pidana. Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi, bahkan selama penyidikan kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu itu (EZ)," jelas Aydi.

Kasus ini terus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan P-21 (pernyataan lengkap) dalam perkara ini. Saat itu juga EZ langsung ditahan oleh Kejari Nias Selatan.

"Jaksa langsung yang menahan. Bahkan kami juga sudah melakukan empat kali mediasi terhadap kedua belah pihak," ungkap Aydi.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan, yang menahannya bukan Polisi, melainkan Kejaksaan negeri Nias Selatan usai berkas perkara yang menjerat Erlina dinyatakan lengkap oleh jaksa.


"Namun setelah tahap dua kita kirim tersangka dan barang bukti. Oleh jaksa ditahan, itu kewenangan mereka. Tidak ada rekayasa. Malah kami kasihan,"kata AKP Freddy Siagian, Senin (22/5/2023).

Polisi yang telah menerima laporan mengklaim telah memediasi keduanya sebanyak empat kali agar segera berdamai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved