KPU Seluma Bengkulu Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Herwansyah
KPU Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu siap memproses pergantian antar waktu (PAW) Herwansyah, anggota DPRD Seluma yang meninggal dunia.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu siap memproses pergantian antar waktu (PAW) Herwansyah anggota DPRD Seluma yang meninggal dunia pada Sabtu dini hari (20/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi mengatakan untuk memproses ini harus ada surat dari DPRD Seluma, barulah PAW dapat diproses. Karena surat ini adalah dasar untuk memproses PAW anggota DPRD dari PPP ini.
"Kami hanya menunggu. Jika surat dari DPRD Seluma telah kami terima, barulah PAW dapat kami proses," jelas Sarjan.
Memang telah ada pihak PPP Seluma yang berkoordinasi ke KPU Seluma ucap Sarjan. Namun baru sebatas koordinasi, menanyakan syarat dan proses PAW.
"Kemarin telah ada yang datang. Saya telah jelaskan semua untuk proses PAW ini," kata Sarjan.
Dijelaskan Sarjan, untuk alur proses PAW ini. Awalnya parpol yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyurati DPRD Seluma. Untuk meminta PAW menggantikan Herwansyah yang meninggal dunia.
"Barulah setelah itu DPRD Seluma menyurati kami KPU Seluma untuk memproses PAW ini," ucap Sarjan.
Setelah mendapat surat dari DPRD ujar Sarjan, KPU Seluma akan melakukan verifikasi calon PAW yang memenuhi syarat di partai yang bersangkutan.
Jika semua telah lengkap, akan dibuatkan berita acara dan setelah disampaikan ke DPRD Seluma untuk dilakukan pelantikan.
"Jadi alurnya seperti itu. Intinya sekarang KPU Seluma menunggu, jika surat telah ada maka kami akan mulai bekerja memproses PAW ini," ujar Sarjan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Datsun GO Vs Agya di Seluma Bengkulu, Satu Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Bengkulu Rabu 5 November 2025, Potensi Hujan Petir di Ujan Mas-Kabawetan |
|
|---|
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Selumaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.