Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Tetapi, identitasnya belum diungkap.
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Dugaan Korupsi Kasus Bansos Beras Saat Mensos Risma Rapat Internal
Yosep mengatakan, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka.
Dua diantaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.