Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Terdakwa Korupsi Sebut Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan saat Sidang, Kajari: Tergantung Hakim
Terdakwa memang sempat mengaku jika ada keterlibatan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Proses sidang perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020 masih terus berlangsung.
Hanya saja, sampai saat ini baru Siti Farida (44) Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan yang didudukan di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Bengkulu sebagai sebagai terdakwa.
Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, dalam persidangan terdakwa Siti Farida mengaku, jika semua tindakan korupsi yang dilakukannya tak lain merupakan perintah langsung dari eks alias mantan Ketua Baznas periode 2016/2021.
Seperti, memerintahkan terdakwa untuk melakukan mark up harga terhadap bantuan Baznas.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, SH, MH mengaku, jika memang ada fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Baznas Bengkulu Selatan.
Terdakwa memang sempat mengaku jika ada keterlibatan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
"Ya benar, memang terdakwa (Siti Farida, red) mengakui keterlibatan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan," kata kajari.
Namun demikian, jika sudah masuk meja hijau persidangan, bentuk pengakuan apapun apabila tanpa didukung alat bukti yang kuat maka tidak akan bisa diproses.
Bahkan, pengakuan terdakwa bisa saja tidak akan ditanggapi oleh hakim pengadilan. Apalagi, terdakwa dalam kasus ini menyebutkan keterlibatan mantan Ketua Baznas tersebut hanya bukti lisan.
“Perlu bukti. Sementara, terdakwa hanya menyampaikan bukti lisan,” ungkapnya.
Menurut kajari, sejak awal terungkapnya kasus ini, pihaknya sangat berharap tersangka dugaan korupsi dana umat tersebut bukan hanya satu orang.
Sebab, pihaknya yakin terdakwa eks Bendarahara Baznas tidak akan berani berbuat atau melakukan penyimpangan dana tanpa ada perintah dari atasannya. Sayangnya, selama ini jaksa penyidik tidak dapat menemukan bukti yang menguatkan untuk tersangka tambahan.
“Kalau sudah di Pengadilan Negeri, semuanya tergantung keputusan hakim,” tegas kajari.
Terpisah, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, SE mengakui, saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan dan wajib dikawal hingga tuntas. Masalah tersangka tambahan dan lain sebagainya, Dewan Bengkulu Selatan berharap hakim di persidangan benar-benar jeli dan tahu bagaimana kasus dugaan korupsi ini bisa terjadi.
“Tentunya hakim yang punya kuasa dan kewenangan. Yakin dan percaya keputusan hakim. Sekarang tugas kita (masyarakat, red) kawal terus,” ucap Barli.
Baca juga: Banjir Rob di Bengkulu Selatan, Bupati Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Ikan untuk Korban
Baznas Bengkulu Selatan
Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Pengadilan Negeri Bengkulu
Kejari Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Bengkulu-Selatan-Hendri-Hanafi2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.