Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Seluma Bengkulu

Satreskrim Polres Seluma dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Batu Tugu di Kabupaten Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menjelaskan terkait rencana gelar perkara penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana Desa Batu Tugu di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi ke Inspektorat Kabupaten Seluma terkait rencana penetapan tersangka ini.

"Setelah koordinasi ke Inspektorat, barulah kita akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka ini," terang Kasat Reskrim Dwi Wardoyo.

Hasil audit kerugian negara (KN) saat ini telah didapat. Sehingga penyidik Satreskrim Polres Seluma telah mempunyai bukti kuat adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Batu Tugu ini.

"Paling Minggu-minggu depanlah, kita akan gelar perkara penetapan tersangka ini," kata Dwi Wardoyo.

Untuk diketahui dugaan penyelewengan dana Desa Batu Tugu ini diduga melibatkan mantan kepala desa dan perangkat.

Dugaan penyelewengan dana desa ini terjadi pada item pembangunan fisik tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan audit ada temuan kerugian negara pada item pembangunan fisik tersebut mencapai Rp 200 juta lebih, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Bawaslu Awasi Verifikasi Administrasi Berkas Bacaleg KPU Seluma Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved