Remaja Dirudapaksa di Sulteng

1 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis Remaja di Sulteng Ternyata Berstatus Mahasiswa

Seorang gadis remaja warga Kabupaten Poso menjadi korban rudapaksa 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.

Editor: M Arif Hidayat
Tribunpalu.com
7 pelaku yang ditangkap aparat kepolisian, satu diantaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN yang masih berusian 22 tahun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang gadis remaja warga Kabupaten Poso menjadi korban rudapaksa 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.

Kejadian itu berawal saat ia diajak oleh rekannya yang berinisial YN alias Y untuk bekerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dari 11 orang pelaku, aparat kepolisian saat ini sudah menangkap 7 orang diantaranya dan telah ditempatkan di Rutan Polda Sulteng.

Sehingga, dari 7 orang yang sudah ditangkap 3 orang lainnya masih jadi buronan, sedangkan satu lagi yang disebut-sebut sebagai oknum Brimob berpangkat ipda dengan inisial MKS itu telah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Naasnya, dari 7 pelaku yang ditangkap aparat kepolisian, satu diantaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN yang masih berusia 22 tahun.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.

"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/6/2023).

Dia menambahkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, hingga kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved