ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Bukan Anak Kliennya

ART Ngaku Dihamili Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya 

"Kami tidak pernah menyangkal ada persetubuhan yang dilakukan ART pada klien kami anak dibawah umur. Tinggal nanti pembuktian bagaimana persetubuhan itu terjadi," kata Ana.

 

Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, IO telah menjalani pemeriksaan perdana, di unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (30/5/2023) lalu.

 

Disampaikan Penasehat Hukum (PH) tersangka IO, Syaiful Anwar dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tetap konsisten menyatakan bahwa dirinya adalah korban rudapaksa.

 

"Ini kan adalah soal persetubuhan anak di bawah umur, kami membantah itu, karena disini klien kami adalah korban. Kami ingin menegaskan bahwa tidak benar atas yang dituduhkan pada klien kami, yang disangkakan oleh PPA Polda Bengkulu," ungkap Syaiful.

 

Syaiful menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki saksi-saksi yang dapat meyakinkan bahwa kliennya benar adalah korban.

 

Namun saksi-saksi tersebut baru akan dimunculkan setelah nanti kasus tersebut dibawa ke persidangan.

 

"Terkait dengan saksi yang meringankan, nanti akan kami sampaikan di persidangan saja," kata Syaiful.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved