Ayah Dibunuh saat Selamatkan Putrinya
Nasib Pilu Seorang Ayah di Kalsel Dibunuh saat Selamatkan Putrinya yang Dirudapaksa
Nasib nahas menimpa seorang ayah bernama Atbain (46) yang tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib nahas menimpa seorang ayah bernama Atbain (46) yang tewas ditikam saat berusaha menyelamatkan putrinya yang dirudapaksa.
Atbain tewas di tangan Jumairi (33), pelaku yang merudapaksa M (22), anak dari Atbain.
Atbain sendiri tercatat sebagai warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kronologi kejadian bermula saat M dibawa kabur Jumairi pada Minggu (28/5/2023) malam.
Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Banjarmasin, untuk dirudapaksa sebanyak 2 kali.
Korban lalu meminta tolong dengan mengubungi keluarganya.
Baca juga: Pernyataan Kapolda Sebut Kasus Gadis Remaja di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa Tuai Kecaman Warganet
Atbain kemudian bersama teman-temannya mendatangi hotel lokasi pelaku yang membawa M.
Singat cerita, Jumairi berhasil diamankan dan hendak diserahkan ke Mapolsek Alalak.
Tangan pelaku diikat agar tidak memberikan perlawanan.
Dalam perjalanan, Atbain sempat mengata-ngatai pelaku hingga membuatnya emosi.
Jumairi melepaskan ikatannya dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat.
Korban Derita 26 KukaTikam
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik, membenarkan insiden tewasnya Atbain.
Jumairi diketahui menikam korban dengan belati yang ia bawa.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Malik melanjutkan penjelasannya, beberapa saat kemudian, datang anggota Polsek yang secara kebetulan melintas di lokasi kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kronologi Pemandu Lagu Sofi yang Tewas Dianiaya Kekasih Usai Cekcok Karena Minta Putus
Ada tiga petugas yang berusaha mengamankan Jumairi.
Namun, pelaku tetap menyerang hingga satu polisi terluka.
Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan pertolongan.
"(Satu) Anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Pelaku Merupakan Residivis
Jumairi diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Banjarmasin.
Jumairi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia sudah dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, menyebut pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pelaku J melanggar pasal 338 KUHP," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-J-dalam-lingkaran-saat-di-Polsek-Alalak-setelah-ditangkap-polisi.jpg)