Bengkulupedia

PPDB SD di Bengkulu Selatan Secara Offline, Simak Jadwal dan Syarat Masuk SD

Masuk tahun ajaran baru, setiap sekolah pasti membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kali ini, penerimaaan baru akan dimulai akhir Bulan Juni M

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Kabid Pembinaan SD Dikbud Bengkulu Selatan Zero Kurniawan saat menjelaskan PPDB SD di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Masuk tahun ajaran baru, setiap sekolah pasti membuka pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk SD di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Kali ini, penerimaaan siswa baru SD di Bengkulu Selatan akan dimulai akhir Juni 2023.

Untuk penentuan zona sendiri sudah lama ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, berdasarkan hasil pemetaan jumlah siswa yang ada di seluruh Taman Kanak-Kanak (TK).

"Iya penentuan zona PPDB bagi siswa SD berdasarkan jumlah siswa yang ada di seluruh TK. Tidak sembarangan pembagian zona PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) yang sebentar lagi akan dilaksanakan," ungkap Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Zero Kurniawan, S.Sos, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, PPDB tingkat SD se-Kabupaten Bengkulu Selatan akan dimulai tanggal 26 Juni dan berakhir tanggal 30 Juni. Sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli.

"Akhir bulan ini akan dimulai PPDB tinggkat SD, waktunya juga tidak lama hanya 5 hari dilakukan serentak bagi 117 sekolah yang ada dibawah naungan Dikbud Bengkulu Selatan. Sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli," kata Zero.

Beberapa syarat yang diperlukan untuk mendaftar, pertama orang tua harus melihat umur anaknya. Karena, calon siswa PPDB SD maksimal umur 7 tahun dan paling rendah 5 tahun terhitung 1 Juli mendatang.

"Kalau di syarat, umur harus diperhatikan. Karena maksimal 7 tahun terhitung 1 Juli, dan paling rendah 5 tahun terhitung 1 Juli. Jika, calon siswa baru masih umur 5 tahun, orangtua wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional," jelas Zero.

Untuk diketahui, PPDB tingkat Sekolah Dasar hanya berlaku secara offline tidak dilakukan secara online, karena berbagai pertimbangan.

"Tidak mungkin sang anak sudah mandiri. Tentunya masih perlu ada pendampingan dari orangtua atau wali dalam melakukan pendaftaran," ujar Zero.

Berikut syarat administrasi PPDB SD :

1. Mengambil Formulir Pendaftaran.

2. Fotokopi Ijazah TK/PAUD.

3. Fotokopi Akte Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi KTP Orang Tua.

6. Fotokopi KIP atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa (Jika Ada).

7. Pas Fhoto Terbaru Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMA di Provinsi Bengkulu, Simak Jadwal dan Syaratnya Lengkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved