Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha

Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tentunya mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban menjelang hari raya Idul Adha 2023 / 1444 H 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tentunya mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Di tahun ini Idul Adha diperkirakan akan dilaksanakan pada pada, Kamis 29 Juni 2023, sementara jika menurut Muhammadiyah Idul Adha akan jatuh pada, Rabu 28 Juni 2023.

Setiap momen idul Adha, penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah sholat Idul Adha atau tepat pada hari Tasyrik tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, hewan yang akan disembelih memiliki kriteria dan syaratnya.

Melansir dari situs nu.or.id, berikut ini ketentuan dan syarat hewan qurban.

Ketentuan Hewan Kurban

1. Ketentuan Hewan yang Dikurbankan

Untuk ketentuan hewan kurban itu sendiri yakni seekor kambing atau domba untuk satu orang yang berkurban, sementara sapi dan kerbau diperuntukkan untuk 7 orang berkurban.

Adapun hadits yang memberi ketentuan ini yakni :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

2. Pilih Hewan yang Terbaik

Saat memilih hewan qurban, carilah hewan yang terbaik, memilih hewan yang terbaik ini merupakan sunnah, hal ini sesuai dengan QS. Al Hajj: 32 yang artinya

… dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Kendati demikian, ada beberapa cacat hewan yang masih bisa dikurbankan seperti, hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya hal ini diperbolehkan karena, meski cacat tetapi hewan ini tidak mnegakibatkan dagingnya berkurang.

Saat Melakukan Penyembelihan hewan Qurban gunakanlah golok yang tajam

Saat penyembelihan kurban berlangung penyembelih harus menyiapkan golok atau pisau yang tajam, hal ini sesuai dnegan Hadits Shahih Riwayat Muslim :1967.

“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim

Syarat Sah Hewan Qurban

Bagi kamu yang ingin berkurban, kamu harus tahu syarat sah hewan kurban, agar niat kamu berqurban sah, berikut ini syarat sah hewan kurban

1. Hewan Qurban harus hewan ternak, yakni sapi, unta, kambing dan domba.

2. Usia hewan harus sesuai dengan syariat

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved