Anggota Brimob Curhat Diperas Atasan

Mabes Polri Siap Beri Perlindungan Bripka Andry Usai Bongkar Setoran Rp 650 Juta ke Kompol Petrus

Mabes Polri merespons permintaan perlindungan oleh Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar soal setoran Rp 650 juta ke Kompol Petrus.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Bripka Andry Darma Irawan. Mabes Polri mengatakan, siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mabes Polri merespons permintaan perlindungan oleh Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar soal setoran Rp 650 juta ke Kompol Petrus.

Mabes Polri mengatakan, siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah Bripka Andry mendapat ancaman atau tidak.

Ia mengatakan, Polri siap melindungi anggota kepolisian yang meminta perlindungan.

"Jadi kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," ucap dia.

"Siapapun yang minta perlindungan kepolisian, kami wajib berikan perlindungan," sambungnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak boleh ada setor-menyetor antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri.

Hal itu sehubungan curhatan di media sosial Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," ujar Ramadhan.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca juga: Syarat Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK Usai Bongkar Setoran Rp 650 Juta Belum Lengkap

Polri, kata Ramadhan, tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan.

Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh anggota Polri.

"Pasti akan dilakukan penindakan. Tapi secara prinsip ini komitmen Polri, jadi tidak menunggu kasus itu ada kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," tutur dia.

"Tentu kami membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam, Irwasum ada dan bila ada masyarakat yang melakukan kontrol sosial dengan bentuk misalnya melaporkan kepada kepolisian adanya perbuatan seperti itu ya kami mengucapkan terima kasih dan kami tindaklanjuti," sambungnya.

Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Bripka Andry Drama Irawan dikabarkan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), usai dirinya membongkar soal setoran uang sebanyak Rp 650 juta ke atasanya Kompol Petrus.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.

"Iya sudah sejak minggu lalu cuma belum melengkapi syarat materiil. Jadi kan ada syarat formil dan materiil ya," kata Hasto saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).

Hasto mengatakan persyaratan formil terkait permintaan perlindungan sudah dipenuhi oleh Bripka Andry.

Akan tetapi, persyaratan materiil yang berkaitan dengan kasusnya, yakni soal dugaan permintaan setoran dari atasan, masih belum dilengkapi.

Kolase Kompol Petrus dan Bukti Transfer Bripka Andry. Sosok Kompol Petrus Dicopot dari Jabatan Buntut Anggota Brimob Curhat Dimutasi-Setor Rp 650 Juta
Kolase Kompol Petrus dan Bukti Transfer Bripka Andry. Sosok Kompol Petrus Dicopot dari Jabatan Buntut Anggota Brimob Curhat Dimutasi-Setor Rp 650 Juta (HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase)

"Belum. Kemarin sore kan dia ke sini kita pikir mau melengkapi itu, ternyata enggak juga. Cuma baru ngomong-ngomong saja dari versi dia kan. Kan enggak bisa itu," ucapnya.

Selain itu, Hasto menerangkan ranah LPSK terkait pidana.

Pemohon juga harus memenuhi kriteria sebagai korban, saksi, pelapor, ataupun saksi pelaku.

Lebih lanjut, Hasto juga menyebut bahwa kasus yang dialami Bripka Andry masih belum masuk ranah pidana karena belum memiliki laporan polisi.

"Ini kan belum ada tindak pidananya. Kecuali kalau misalnya dia sudah ada LP-lah ke kepolisian. Barangkali itu sudah bisa menjadi jalan untuk intervensi LPSK ya," ucapnya.

Mabes Polri Angkat Biacar Terkait Storan Rp 650 Juta

Mabes polri angkat bicara terkait heboh soal setoran Rp 650 juta yang diberikan Bripka Andry Darma Irawan ke Kompol Petrus sebagai atasanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak ada aturan soal setor-menyetor kepada atasan di tubuh Korps Bhayangkara.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," uajarnya dikutip dari TribunPekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, jika memang ada oknum anggota yang melakukan hal tersebut, maka akan langsung ditindak tegas.

Dijelaskannya, tidak ada aturan yang mengatur soal setoran yang belakangan bikin heboh tersebut.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan terungkapnya Kompol Petrus H Simamora yang diduga menerima uang ratusan juta dari Bripka Andry Darma Irawan.

Hal ini berawal dari curhatan Bripka Andry Darma Irawan lantaran dirinya tak terima dimutasi.

Bripka Andry Darma Irawan mengaku total uang yang telah disetorkan ke Kompol Petrus mencapai Rp 650 juta.

Uang tersebut disetorkan Bripka Andry Darma Irawan melalui cara transfer ke rekening pribadi Kompol Petrus dan penyerahan secara langsung.

Dalam pengakuan Bripka Andry Darma Irawan jika permintaan dana dari Kompol Petrus salah satunya bakal dipakai untuk membeli lahan.

Permintaan tersebut sempat dilontarkan Kompol Petrus ke Bripka Andry Darma Irawan sebelum dirinya dimutasi.

Kompol Petrus Dicopot Dari Jabatan

Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.

Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.

"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Irjen Iqbal mengungkap, Bripka Andry sendiri sudah tidak pernah masuk berdinas pasca dimutasi pada Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

Kompol Petrus (kiri) dan tangkapan layar sederet kodenya saat minta setoran atau minta carikan dana ke Bripka Andry darma Irawan, kini jadi bulan-bulanan netizen. (Kolase TribunBengkulu.com)

"Bripka AD desersi sampai sekarang tak masuk dinas," sebut Kapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sudah 8 orang saksi diperiksa terkait kasus ini.

"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi untuk kita dalami lagi," ujarnya.

Johanes mengungkap jika hal ini tiba-tiba muncul dan viral usai diunggah oleh Andry di akun media sosial pribadinya.

Ia berujar, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada 3 dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.

"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," papar Johanes.

Sementara itu, komandan yang dimaksud Andry yang diduga menerima setoran, yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Danyon B Pelopor.

"Kompol Petrus sudah dicopot mulai Maret dalam rangka pemeriksaan," ungkap Kabid Propam.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial setelah curhat dimutasi oleh atasannya.

Bripka Andry Darma Irawan sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Menggala Junction Rokan Hilir (Rohil).

Lalu ia dimutasi demosi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan07.2 , ia memaparkan terkait dengan sejumlah setoran uang kepada komandannya.

Bripka Andry membeberkan sejumlah bukti percakapan

Berikut pengakuan lengkap Bripka Andry lewat akun Instagramnya:

ljin menyampaikan, Saya Bripka Andry Darma Irawan, S.A.P

Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.

Saya dimutasi Demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru. hari Jum'at tanggal 3 Maret 2023 Sprint Mutasi keluar dan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 saya sudah Penghadapan ke tempat baru.

Karena saya mengurus ibu kandung yang sedang sakit komplikasi.

ibu kandung saya mengajak ke Pekanbaru menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi saya.

Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, S.I.K selaku Dansat Brimob saat ditemui mengatakan,

"Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama disana, terlalu nyaman dan tidak ada kontribusi kepada satuan" Setelah mendengar penjelasan itu,

Saya menyampaikan "mohon ijin komandan, Saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut dikantor Batalyon,"

Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar 650 juta ada bukti-bukti transfernya

Beliau menjawab, "Saya tidak ada menerima uang tersebut. Sekarang kamu pulang dan jalani mutasi kepekanbaru" Setelah itu saya dan ibu kembali pulang. Ibu saya merasa pusing dan terjatuh sehingga saya membawa ibu saya berobat.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved