Senin, 4 Mei 2026

Jual Video Asusila Hasil Download Lewat Telegram Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi

Jual Video Asusila Hasil Download Lewat Telegram Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polda Bengkulu
Jual Video Asusila Hasil Download Lewat Telegram Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jual video asusila hasil download lewat aplikasi Telegram, pemuda asal Kota Bengkulu berinisial DE diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pelaku terpantau memposting konten bermuatan asusila oleh unit siber Polda Bengkulu yang sedang melakukan patroli siber.

Atas temuan tersebut Subdit V Ditreskrimsus Polda langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku DE.

Setelah diinterogasi anggota, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan transaksi jual beli video asusila melalui aplikasi Telegram.

"Kita sudah memantau dari beberapa minggu adanya penjualan video asusila yang dia menyebarluaskan serta memperjual belikan video tersebut," ungkap Kanit I Subdit V Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Weliwanto Malau, Sabtu (10/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, video-video asusila yang ia perjual-belikan bukan diproduksi sendiri.

Melainkan video-video tersebut ia dapatkan dengan cara men-download dari beberapa situs website.

Video tersebut ia jual dengan harga ratusan ribu rupiah, tergantung dari durasi video dan juga kualitas video.

"Penjualan ia lakukan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu, tergantung dari durasi dan kualitas video," kata Malau.

Dari tangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.

Diantaranya KTP pelaku, handphone, sim card, akun Twitter, akun Telegram, dan akun DANA milik pelaku.

"Di dalam akun DANA tersebut terdapat saldo senilai Rp 2 jutaan, yang merupakan hasil jual beli video asusila," ujar Malau.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved