Religi
Apakah Boleh Orang yang Belum Berhaji Tapi Membadalkan Haji Orang Lain, Hukum dan Penjelasannya
Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim adalah menunaikan ibadah haji ketika sudah mampu.
Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim adalah menunaikan ibadah haji ketika sudah mampu.
Rukun Islam kelima ini bukan hanya menjadi pilar kesempurnaan beragama seseorang, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah sepenuhnya beragama.
Allah SWT dalam Al-Qur'an menegaskan kewajiban haji dengan firman-Nya:
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam". (QS Ali ‘Imran [3]: 97).
Berdasarkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa menunaikan ibadah haji adalah wajib.
Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika seseorang telah mampu secara fisik, mental, finansial, dan logistik untuk melakukannya.
Jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah.
Oleh karena itu, dalam Islam ada konsep yang disebut "badal haji", yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu berangkat sendiri karena usia lanjut atau alasan kesehatan.
Dalam konteks ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Orang yang dibadali harus benar-benar tidak mampu untuk berangkat, sementara orang yang membadali harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Lantas apakah boleh orang yang belum pernah berangkat haji membadalkan orang lain, apakah hukumnya sah?
Belum Pernah Haji Tapi Membadali Haji
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan membadali orang lain jika seseorang belum pernah menunaikan ibadah haji sendiri.
Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) mencatat perbedaan pendapat tersebut.
Hal ini berdasarkan salah satu hadits nabi
احْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Artinya, “Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, barulah haji atas nama Syubramah.”
Menurut Imam al-Mawardi dari Mazhab Syafi'i, seseorang tidak boleh membadali orang lain jika dirinya belum pernah menunaikan ibadah haji.
Hal ini berdasarkan hadits yang menceritakan bahwa seorang sahabat Nabi bernama Syubramah ingin membadali orang lain tanpa pernah menunaikan haji.
Namun, Nabi memerintahkannya untuk menunaikan haji terlebih dahulu sebelum membadali orang lain.
وَهَذَا كَمَا قَالَ لَيْسَ لِمَنْ لَمْ يُؤَدِّ فَرْضَ الْحَجِّ عَنْ نَفْسِهِ أَنْ يَحُجَّ عَنْ غَيْرِهِ سَوَاءٌ أَمْكَنَهُ الْحَجُّ أَمْ
Artinya, “Dan ini sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada hak bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji bagi dirinya sendiri untuk haji atas nama orang lain, baik memungkinkan baginya untuk menunaikan haji atau pun tidak.” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 45).
Pendapat Imam al-Mawardi ini juga didukung oleh beberapa ulama lainnya seperti Ibnu Abbas, Imam al-Auza'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq.
Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa seseorang dapat membadali orang lain meskipun dirinya sendiri belum pernah menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, menurut at-Tsauri, jika seseorang masih mampu menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka tidak boleh membadali orang lain.
Namun, jika sudah tidak mampu, maka diperbolehkan untuk membadalinya.
Dari berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapat para ulama masih berbeda mengenai keabsahan badal haji bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Jika mengikuti pendapat Imam al-Mawardi dan beberapa ulama lainnya, maka tidak diperbolehkan.
Namun, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, hal ini diperbolehkan. Sedangkan menurut at-Tsauri, jika seseorang masih bisa menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka tidak diperbolehkan membadali orang lain.
Jika tidak bisa, maka diperbolehkan. Wallahu a'lam.
Dengan demikian, masalah badal haji masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan tetap menjadi kajian yang harus diperhatikan oleh umat Muslim.
Penting bagi individu untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam dan berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya dalam hal ini.
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bolehkah-orang-belum-berhaji-membadalkan-haji-orang-lain.jpg)