Viral di Media Sosial

Syarifah Fatiyah Alkaff Kini Tantang Mahfud MD Buka ke Publik Soal Tudingan Dirinya Fitnah Polisi

Syarifah awalnya viral lantaran mengkritik Pemkot Jambi soal kerjasama Pemkot Jambi dan perusahaan China yang proyeknya diduga merugikan masyarakat.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Siswi SMP SFA (Kiri) dan Mahfud MD (kanan). Syarifah Fatiyah Alkaff Tantang Mahfud MD Buka ke Publik Soal Tudingan Dirinya Fitnah Polisi 

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD keukeuh menyebut siswi SMP Negeri 1 Jambi Syarifah bersalah.

"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya, enggak [dibuka] ke publik," jawabnya singkat saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Mahfud tetap berpegang teguh atas pernyataannya pada Selasa (6/6/2023) yang menegaskan Syarifah bersalah karena memfitnah kantor polisi.

Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.

"Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi," ujar Mahfud di Kementerian Keuangan.

KPAI Minta SFA Tetap Dikawal 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi.

Kedatangan KPAI ke Dinas P3AP2 bukan tanpa sebab untuk berkoordinasi berkenaan kasus yang melibatkan seorang siswi SMPN Kota Jambi berinisial SFA.

Koordinasi yang berlangsung di ruang Dinas P3AP2 Provinsi Jambi itu berlangsung hampir tiga jam itu didampingi Sekretaris Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Rasjid dan Kepala UPTD PPA, Asi Noprini.

Komisioner KPAI, Kawiyan menyampaikan pihaknya datang ke sini untuk berkoordinasi terkait dengan kasus yang menyangkut SFA, siswi SMPN Kota Jambi.

Dikataknnya, pihaknya saat ini melihat ada dua kasus yang melibatkan anak yang masih di bawah umur itu.

Pertama mengenai SFA sebagai terlapor dan kedua, SFA yang melapor ke Polda Jambi atas dirinya direndahkan oleh komedian Kota Jambi, Debi Ceper.

Kaitannya dengan SFA sebagai melapor, KPAI mengharapkan agar aparat hukum memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Apa kesalahan terlapor itu, karena ini yang melapor atau korban adalah anak,” ujar Kawiyan melansir dari TribunJambi (9/6/2023).

Dijelaskan Kwiyan, seorang anak tentu saja harus mendapat perlindugan dan juga sudah harus dikawal agar dalam proses ini terbebas dari ancaman fisik dan psikis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved