Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah
Inilah syarat dan ketentuan hewan untuk kurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah syarat dan ketentuan hewan kurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Ibadah kurban adalah bagian dari ibadah di hari raya idul adha, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat idul adha atau tepat pada hari tasyrik tanggal 10-13 dzulhijjah.
Dalam pelaksanaannya, muslim harus paham mengenai syarat dan ketentuan hewan untuk kurban Idul Adha sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Melansir dari laman resmi nu.or.id, berikut ini ulasan mengenai syarat dan ketentuan hewan untuk kurban di hari raya idul Adha.
Kriteria Hewan kurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban.
Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya.
Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Ketentuan Hewan Kurbab
Adapun ketentuan berkurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Cari Hewan Kurban yang Terbaik
Dalam memilih hewan kurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi:”
… dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Gunakan Pisau atau Golok yang Tajam
Hadits menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk .
Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok).
Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah.
Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa:
Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Saw saat hendak menyembelih hewan terlebih dahulu mengasah golok dengan memerintahkannya pada Aisyah.
Maka dari itu saat hendak menyembelih hewan gunakanlah pisau atau golok yang tajam, dengan begitu tidak menganiaya hewan dengan golok yang tumpul.
| Libur Idul Adha Usai, Kalender Juni 2025 Masih Punya Kejutan, Ada Long Weekend Akhir Bulan! |
|
|---|
| Anak Sekolah Masuk Tanggal 11 Juni usai Libur Idul Adha 2025? Cek Kalender Juni 2025 |
|
|---|
| Detik-Detik Ustad Idham Cholid Meninggal saat Sembelih Sapi Kurban di Citayam, Dikenal Sosok Periang |
|
|---|
| Rayakan Iduladha 1446H, PLN Salurkan Daging Kurban di Berbagai Daerah |
|
|---|
| Kalender 2025: Jadwal Long Weekend Usai Libur Idul Adha 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syarat-dan-Ketentuan-Hewan-untuk-Kurban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.