Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 28-30 Juni 2023, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Juni 2023, di mana tanggal 28 dan 30 merupaka

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Juni 2023, di mana tanggal 28 dan 30 merupakan cuti bersama. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Juni 2023, di mana tanggal 28 dan 30 merupakan cuti bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hanya didasarkan pada perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 2023.

Azwar Anas menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan libur Iduladha selama tiga hari diambil agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk berkumpul bersama keluarga.

Tidak hanya itu, libur ini juga bertepatan dengan musim libur sekolah.

“Bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita,” kata Anas di Jakarta, Selasa (20/6/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 10 Amalan yang Dianjurkan Pada 10 hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Cocok Bagikan ke Medsos

“Dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” sambungnya.

Anas membenarkan bahwa usulan penambahan hari libur Iduladha datang dari Muhammadiyah yang merayakan Iduladha pada 28 Juni 2023.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar libur Iduladha menjadi 2 hari, yakni 28-29 Juni karena adanya perbedaan waktu hari raya.

Kemudian, pemerintah pun menyetujui usulan tersebut dan menambahkan hari libur lagi di tanggal 30 Juni sebagai cuti bersama.

Pasalnya, 30 Juni merupakan hari kejepit antara hari libur nasional tanggal 29 Juni dengan libur akhir pekan.

Keputusan ini juga dilakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi sehingga cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Juni, sedangkan 29 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamisnya tetap libur nasional," terang Azwar Anas, seperti dikutip dari Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved