Berita Bengkulu Tengah

Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Sekda Bengkulu Tengah Ucapkan Selamat, Hemat Anggaran Pilkades

Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto merespon positif perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Bengkulu Tengah

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Kamis (22/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, memberikan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dan akhirnya disetujui.

"Selamat kepada seluruh kepala desa karena tuntutannya disetujui dan kita sebagai pemerintah daerah akan mengikuti aturan tersebut jika sudah ada regulasi resminya," ujar Rachmat, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan membuat stabilitas desa menjadi lebih baik.

"Stabilitas pemerintahan desa tentu akan lebih baik lagi, jika ada program kerja yang belum selesai dalam waktu enam tahun tidak perlu lagi pemilihan pilkades tapi bisa langsung dilanjutkan," ungkap Rachmat.

Dengan masa jabatan 9 tahun tersebut, menurut Sekda Rachmat, sangat cukup untuk seorang kades menyelesaikan seluruh program kerja.

"Harusnya 9 tahun itu cukup ya," kata Rachmat.

Selain itu, anggaran pelaksanaan pilkades juga akan semakin hemat dengan masa jabatan yang 9 tahun sekali.

"Tentu terkait anggaran pilkades akan mengikuti saja nantinya, tentu akan menghemat juga," kata Rachmat.

Baca juga: Sosok Brigjen Pol Agus Salim, Wakapolda Bengkulu yang Baru Ditunjuk Kapolri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved