Idul Adha 2023
Berkurban Satu Ekor Sapi Bisa Untuk Berapa Orang? Berikut Landasan Hukumnya
Berkurban satu ekor sapi bisa untuk berapa orang? Untuk satu ekor sapi, kurban dapat dilakukan maksimal oleh tujuh (7) orang.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM - Berkurban satu ekor sapi bisa untuk berapa orang? Untuk satu ekor sapi, kurban dapat dilakukan maksimal oleh tujuh (7) orang.
Hal tersebut berdasarkan sejumlah hadis nabi yang menerangkan nabi Muhammad SAW melakukan patungan bersama para sahabat sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor sapi tersebut.” (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut tampak, Rasullah SAW memerintahkan para sahabat untuk patungan berkurban pada seekor sapi dan unta sebanyak 7 orang.
Sementara itu dalam hadits lain diterangkan bahwa untuk kurban satu ekor unta sebanyak 10 orang dan sapi sebanyak 7 orang.
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ia berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501)
Lantas bagaimana jika orang yang berkurban jauh lebih sedikit dari yang dianjurkan.
Tidak ada larangan syariat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan kurban sapi atau unta dalam jumlah yang lebih sedikit.
Jika satu orang ingin melaksanakan kurban sapi sendirian, itu juga diperbolehkan selama ia mampu memenuhi syarat-syarat kurban yang diwajibkan.
Berikut Syarat bagi Sapi dan Kambing yang ingin dikurbankan :
1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun.
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
4. Tidak berpenyakit
5. Tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
9. Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.