Viral di Media Sosial
Si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan Jual Beli IPhone Rp 35 Miliar Akhirnya Ditangkap
Pelaku kasus penipuan jual beli iPhone Rihana Rihani akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Pelaku kasus penipuan jual beli iPhone Rihana Rihani akhirnya berhasil ditangkap.
Seperti yang diketahui si kembar Rihana Rihani menjadi perbincangan lantaran dicari oleh banyak orang, termasuk polisi.
Perginya si kembar Rihana dan Rihani tidak diketahui oleh siapapun, termasuk tetangganya.
Kini pencarian si kembar Rihana Rihani pun akhirnya berhasil.
Keduianya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki dikutip TribunBengkulu.com, Selasa (4/7/2023).
Kendati demikian Hengki belum memberikan rincian serta kronologi penangkapan si kembar Rihana Rihani.
Ia hanya mengatakan jika saat ini pelaku penipuan Rihana Rihani itu asih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," lanjut Hengki.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, si Kembar Rihana Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Mereka telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres.
Baca juga: Nasib Korban Si Kembar Rihana Rihani Kini Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Bukan hanya soal penipuan iPhone, Rihana Rihani juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
'Si kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, keberadaan keduanya sempat tidak diketahui.
Kemudian polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seiring berjalannya penyelidikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bahkan menyebut 'si kembar' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.
Tak Hanya Pelaku Rihana Rihani, Korban Juga Ditetapkan jadi Tersangka
Imbas kasus penipuan Rihana Rihani juga berdampak pada korban yang bernama Pungky.
Sudah ditipu dan mengalami kerugian, ia juga malah ditapakan sebagai tersangka.
Diketahui penetapan tersangka Pungky berdasarkan laporan dari Siti yakni terkait kasus penipuan bisnis iPhone.
Vicky Fachreza yang merupakan suami Pungky menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari si kembar Rihana Rihani yang merugi Rp 5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.
Ia mengaku da beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha.
Dikarenakan Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari si kembar, secara otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.
Hal itulah yang membuat Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022.
Dalam laporannya itu, Siti sebagai pelapor mengaku merugi sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani,"ujar Vicky dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/7/2023)
Menurut Vicky, Siti sebenarnya tahu psosisi istrinya yang juga mengalami kerugian karena sama-sama ditipu.
Namun entah mengapa Siti tega melaporkan Pungky atas kasus tersebut.
kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
Lebih lanjut, Vivky mengungkapkan jika istrinya selalu kooperatif saat diperiksa polisi.
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ungkapnya.
Vicky lantas mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya.
Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada si kembar Rihana Rihani.
Sementara itu, Vicky mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur jika istrinya sudah melaporkan aksi pemupukan 'si kembar'.
Kendati demikian, proses hukum berlanjut dan sudah di dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Kita sudah menjelaskan, kuta sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel.
Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Alasan polisi menetapkan Pungky, korban Rihana Rihani jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Siti.
Hal itu dikatakaan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Agung.
Menurut Agung, berdasarkan keterangan pelapor aksi penipuan itu berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone kepada Siti dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp 350 ribu atas setiap penjualan.
"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucapnya.
Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.
Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan.
Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.
"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.
"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur dan berujung kepada penetapan tersangka terhadap Pungky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
| Kondisi Rizky, Pria Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-Hidup, Selamat Tapi Hangus 60 Persen |
|
|---|
| Detik-Detik Pria Diduga Maling Motor di Surabaya Dibakar Hidup-Hidup, Warga Histeris |
|
|---|
| Apa itu 3I/ATLAS? Ramai Disebut Warganet Sebagai Pesawat Alien hingga Bikin Perdebatan Ilmiah |
|
|---|
| Gaya Bicara Yudo Sadewa Ikuti Jejak Ayahnya Menkeu Purbaya: Berani Tanpa Rasa Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Si-Kembar-Rihana-Rihani-Pelaku-Penipuan-Jual-Beli-IPhone-Akhirnya-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.