Viral di Media Sosial
Sosok Kombes Hengky Jadi Sorotan Usai Si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan Rp 35 Miliar Diringkus
Sosok Kombes Hengky Jadi Sorotan Usai Si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan Rp 35 Miliar Diringkus
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Kombes Hengky Haryadi kembali menjadi sorotan usai si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan jual beli iphone Rp 35 miliar berhasil diringkus.
Kombes Hengki Haryadi yakni Direskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap si Kembar Rihana Rihani.
Sebelumnya, Rihana Rihani yang selama ini buron, berhasil ditangkap polisi di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (4/7/2023).
Lalu, siapa sebenarnya Kombes Hengki Haryadi?
Berikut profil dan biodata Direskrimum Polda Metro Jaya itu.
Kombes Hengki Haryadi adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 13 April 2022 mengemban amanat sebagai Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Hengki dikenal luas sebagai perwira yang sangat anti terhadap aksi premanisme.
Berbagai penugasan juga dijalankan hingga mendapat banyak pengungkapan yang di selesaikan terutama pada tindak kejahatan Pidana umum (krimum), Tindak Pidana Khusus (krimsus) hingga Narkoba.
Dibuktikan dengan berbagai Piagam Penghargaan yang diraihnya (tanda jasa/penghargaan negara).
Hengki dilahirkan di Palembang pada tanggal 16 Oktober 1974 sebagai putra dari pasangan R. Tjoek Soekotjo (ayah) dan Sri Murtini (ibu).
Ia menempuh pendidikan dasar di SD Xaverius Metro, lalu melanjutkan ke pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Metro dan lulus pada tahun 1987.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Diringkus di Apartemen Mewah, Masih Tersenyum saat Ditangkap Polisi
Ia menjadi salah satu perwakilan siswa SMA Taruna Nusantara asal Lampung dan menyelesaikannya pada tahun 1993 (TN-1).
Hengki kemudian masuk di Akademi Kepolisian pada tahun 1993 dan lulus di tahun 1996.
Pada saat bersekolah di SMA Taruna Nusantara, ia merupakan salah satu Purna Paskibraka Indonesia (PPI) tahun 1991.
Jabatan Kepolisian:
- Pamapta Polres Dili (1997-1998)
- Kasat Lantas Polres Manatuto (1998-1999)
- Kasat Lantas Polres Dili (1999)
- Wakapolsek Lengkong (1999-2001)
- Kasat Lantas Polres Garut (2001-2002)
- Pama Polda Lampung (2002-2004)
- Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang (2004-2005)
- Kapolsek Teluk Betung Selatan (2005-2006)
- Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung (2006-2008)
- Kanit III Sat I Ditreskrim Polda Lampung (2008-2010)
- Pamen Polda Metro Jaya (2010)
- Kasubbag Kermalat Bagbinlat Ro Ops Polda Metro Jaya (2010-2011)
- Kapolsek Metro Gambir (2011)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (2011-2012)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2012-2014)
- Kapolres KP3 Tanjungpriok (2014-2016)
- Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
- Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2016-2017)
- Kapolres Metro Jakarta Barat (2017-2019)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019-2020)
- Kapolres Metro Jakarta Pusat (2020-2022)
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2022-sekarang)
Akhir pelarian Si kembar
Akhir pelarian Si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan jual beli IPhone Rp 35 Miliar, berhasil diringkus di sebuah apartemen mewah.
Rihana Rihani yang selama ini buron, berhasil ditangkap polisi di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Rihana Rihani saat ini dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Korban Penipuan Rihana Rihani, Ditetapkan Tersangka
Imbas kasus penipuan Rihana Rihani juga berdampak pada korban yang bernama Pungky.
Sudah ditipu dan mengalami kerugian, ia juga malah ditapakan sebagai tersangka.
Diketahui penetapan tersangka Pungky berdasarkan laporan dari Siti yakni terkait kasus penipuan bisnis iPhone.
Vicky Fachreza yang merupakan suami Pungky menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari si kembar Rihana Rihani yang merugi Rp 5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.
Ia mengaku da beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha.
Dikarenakan Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari si kembar, secara otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.
Hal itulah yang membuat Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022.
Dalam laporannya itu, Siti sebagai pelapor mengaku merugi sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani,"ujar Vicky dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/7/2023)
Menurut Vicky, Siti sebenarnya tahu psosisi istrinya yang juga mengalami kerugian karena sama-sama ditipu.
Namun entah mengapa Siti tega melaporkan Pungky atas kasus tersebut.
kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
Lebih lanjut, Vivky mengungkapkan jika istrinya selalu kooperatif saat diperiksa polisi.
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ungkapnya.
Vicky lantas mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya.
Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada si kembar Rihana Rihani.
Sementara itu, Vicky mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur jika istrinya sudah melaporkan aksi pemupukan 'si kembar'.
Kendati demikian, proses hukum berlanjut dan sudah di dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Kita sudah menjelaskan, kuta sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel.
Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Alasan polisi menetapkan Pungky, korban Rihana Rihani jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Siti.
Hal itu dikatakaan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Agung.
Menurut Agung, berdasarkan keterangan pelapor aksi penipuan itu berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone kepada Siti dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp 350 ribu atas setiap penjualan.
"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucapnya.
Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.
Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan.
Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.
"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.
"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur dan berujung kepada penetapan tersangka terhadap Pungky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
| Babak Baru Pernikahan Kakek Tarman, Pulang Bulan Madu Ngaku Mahar Cek Rp3 Miliar Hilang |
|
|---|
| Hilang Seperti Wiji Thukul, 2 Kerangka di Kwitang Ternyata Mahasiswa yang Demo di DPR |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Guru di Subang Tampar Muridnya: Pelanggarannya Banyak, Pantas Disanksi? |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Rizky, Pencuri Motor Terbakar Hidup-Hidup di Surabaya, Tubuhnya Hangus 70 Persen |
|
|---|
| Miris! Suami Baru 4 Bulan Meninggal, Wanita di Sultra Diusir Keluarga Suaminya,Pilu Boyong 3 Anaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rihana-Rihani-kiri-dan-Kombes-Hengky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.