Operasi Antik Nala 2023, Polres Kepahiang Tangkap 3 Pengedar dan 1 Kurir Narkoba

3 Pengedar dan 1 kurir diamakan Macan Juvi Satresnarkoba Polres Kepahiang, beserta 22 paket ganja dan 3 paket sabu dalam operasi antik nala 2023.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Konferensi Pers, Operasi Antik Nala 2023, Satresnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, mengamankan 4 tersangka, serta 22 Paket ganja dan 3 paket sabu, pada Rabu (5/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Operasi Antik Nala 2023 yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu dalam waktu 2 minggu terakhir mengamankan 4 orang tersangka. 

Dalam kasus ini keempatnya diamankan di tempat yang berbeda, selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan 22 paket ganja dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu. 

"Untuk target terlampaui, ada dua orang TO kita dan non TO dua orang lagi," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan dalam konferensi pers, pada Rabu (5/7/2023). 

Lanjut Todo, untuk tersangka VX (19) warga Padang Lekat Kepahiang, diamankan di rumahnya beserta 19 paket ganja. 

Sedangkan untuk tersangka, RI (20) warga Padang Lekat, Kepahiang diamankan di rumahnya, untuk tersangka RI merupakan pengembangan kasus dari VX serta 3 Paket ganja turut diamankan. 

Lalu, tersangka BS (44) warga Rejang Lebong, diamankan saat melintas dengan mobil travel di jalan lintas Kepahiang-Bengkulu, membawa 2 paket sedang sabu. 

"Untuk tersangka BR (21) diamankan di rumahnya di Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong dengan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu," tuturnya. 

Selain mengamankan, 22 paket ganja dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. 

Seperti Sepatu merek Fila, vapir, 4 unit handphone dan satu tas selendang yang diamankan dari keempat tangan pelaku. 

"Pasal nya yang kita sangkakan, untuk 4 tersangka ini Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," tutupnya. 

Dari pasal yang disangkakan polisi kepada tersangka ini, keempat tersangka terancam minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman mati. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved