Operasi Antik Nala 2023, Polres Seluma Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Ops Antik Nala, Polres Seluma Polda Bengkulu Amankan 4 Tsk Narkotika. 1 Tak Warga Lubuk Linggau

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Terlihat empat tersangka narkotika berhasil diamankan Polres Seluma dalam operasi Antik Nala 2023 yang disampaikan saat press realese Kamis pagi tadi (6/7/2023) di Mako Polres Seluma 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Empat tersangka ini diamankan dalam gelaran operasi Antik Nala 2023 yang digelar sejak 19 Juni lalu.

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, empat tersangka yang berhasil diamankan ini dia diantaranya merupakan target operasi (TO). Dan dua diantaranya adalah non TO.

"Alhamdulillah, target ops Antik Nala sukses kita laksanakan. Empat tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil kita bekuk dan amankan," terang Wakapolres saat press realese di Mapolres Seluma, Kamis pagi (6/7/2023).

Adapun pelaku TO yang berhasil dibekuk dalam operasi Antik Nala ini adalah, An (19) warga Dusun III Kelurahan Maur Baru Lubuk Linggau dan Al (29) warga Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat.

Sementara dua tersangka  TO yang berhasil diamankan yakni Jo (27) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan AS (30) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

"Ke empat tersangka ini berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Untuk tersangka An kita amankan di kawasan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Seluma Barat. Al di kediamannya. Lalu tersangka Jo berhasil kita amankan di Kelurahan Babatan dan tersangka AS kita amankan saat akan melakukan transaksi di Desa Sendawar," beber Wakapolres.

Masih kata Wakapolres, dari tangan tersangka An dan Al diamankan masing-masing barang bukti berupa 1 paket ganja siap pakai. Sementara dari tangan Jo berhasil diamankan satu paket Sabu siap pakai yang disimpan di dalam bungkus rokok. Lalu untuk barang bukti dari tersangka AS berhasil diamankan 50 boks pil Samcodin siap jual.

"Semua barang bukti ini berhasil kita sita. Sementara untuk empat tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan dan melengkapi BAP nya," demikian Wakapolres.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved