Berita Bengkulu Selatan

Rival dapat Nilai Sempurna saat Tes Tertulis, Calon Kades di Bengkulu Selatan Merasa Dicurangi

Nopianto Calon Kepala Desa (Cakades) Najungan Kecamatan Kedurang Ilir Bengkulu Selatan, ternyata tidak tinggal diam atas kekalahan dalam tahapan tes t

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Suasana usai pelaksanaan tes tertulis calon kades yang memperoleh suara sama, Kamis (6/7/2023). Panitia memberikan kesempatan kedua calon kades untuk beristrahat selama jawaban diperiksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Calon Kepala Desa (kades) di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan Nopianto menolak menandatangani berita acara karena merasa dicurangi saat tes tertulis.

Kronologi penolakan Nopian bermula saat Nopian bersama Riko Parman harus mengikuti tes tertulis pada Kamis (6/7/2023) karena memperoleh suara sama, yaitu 153 suara pada saat Pemilihan Kades (pilkades) serentak pada 15 Juni 2023.

Dengan nilai sempurna atau tidak ada jawaban yang salah dari 50 soal yang harus dijawab, Riko Parman akhirnya dinyatakan memenangi pemilihan kepala desa.

Sementara, Nopianto hanya mendapatkan poin 52 karena hanya dapat menjawab 26 soal dengan benar dari 50 soal atau salah menjawab sebanyak 24 soal.

Lantaran itula Nopianti menolak menandatangani berita acara dan menyatakan akan memasukan sanggahan

"Tidak mau saya menandatangani berita acara. Karena, saya menduga ada kecurangan dalam tahapan tes tersebut. Tidak masuk akal, dia (riko, red) masa sama sekali tidak ada salah. Tentu sebagai demokrasi yang benar saya akan memasukan surat sanggahan ke panitia di desa dan panitia di kabupaten," kata Nopianto kepada TribunBengkulu.com.

Bahkan, Nopianto juga berencana anak membawa permasalahan ini dengan menggugat panitia ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

"Tidak takut saya akan menggugat ke PTUN, jika belum puas menerima hasil sanggahan nanti. Karena saya menduga ada permainan dalam seleksi ini," jelas Nopianto.

Sementara itu, menurut Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Mukhlis, jika penolakan calon kades menandatangani berita acara hasil seleksi tes tertulis tidak menghambat panita untuk menentukan pemenang.

Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 57 ayat 5 yang berbunyi, tidak hadirnya saksi dan atau tidak mananda tangani berita acara tidak berpengaruh terhadap keabsahan setiap pemilihan kepala desa.

"Sesuai dengan pasal yang ada di aturan. Tidak menjadi penghambat panitia menentukan pemenang. Karena aturan tersebut dibuat untuk melaksanakan setiap Pilkades di Bengkulu Selatan," terang Mukhlis.

Jika memang ada bukti kecurangan atau masih ada keraguan ia meminta agar calon kades dapat menyampaikan kepada panitia dan disertakan bukti. Sehingga panitia bisa menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.

"Ikuti prosedur. Kami tidak akan tidak melayani. Selagi itu masih sesuai aturan akan kami tindak lanjuti. Karena, siapapun memiliki hak untuk mempertanyakan keraguan. Bila perlu langsung lampirkan dengan barang bukti," ucap Mukhlis.

Baca juga: Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Pada Bulan Muharram 2023 Serta Amalan yang Dianjurkan Rasullullah

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved