Sabtu, 2 Mei 2026

Pemuda di Bengkulu Aniaya Pacar

BREAKING NEWS: Cemburu Pacar Banyak Simpan Nomor Pria, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar

Tidak Terima Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku IA saat diintrograsi polisi. Tidak Terima Pacar Banyak Simpan Nomor Pria Lain, Pemuda di Bengkulu Aniaya Sang Pacar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tidak terima pacar banyak menyimpan nomor pria lain, seorang pemuda di Bengkulu IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu tega menganiaya sang pacar.

Pelaku mengaku cemburu karena korban CR (20) warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, masih masih menyimpan banyak nomor pria lain.

Padahal sebelumnya IA sudah memperingatkan CR untuk tidak lagi menyimpan nomor para lelaki lain tersebut.

Hal tersebut karena IA cemburu dan merasa bahwa CR memiliki hubungan dengan pria-pria tersebut.

Namun, sayangnya keinginan IA yang meminta CR untuk tidak lagi menyimpan kontak para pria lain tersebut, tidak diindahkan oleh CR.

Sehingga hal itulah yang membuat IA naik pitam dan nekat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya CR.

"Pelaku cemburu dengan korban karena banyak menyimpan nomor pria dan menuduh korban sudah berhubungan dengan lelaki lain," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia, Muhammad Sidik Said Didiagnosa Syok Sepsis

Tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada hari Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan korban di salah satu toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke toko bangunan tersebut, yang kebetulan korban ada di tempat tersebut.

Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.

Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.

Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Baca juga: Penyebab Kebakaran di Jalan Jati Kota Bengkulu, Diduga dari Rokok Pemilik Rumah

Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.

Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.

Kronologi Penganiayaan

Kronologi pemuda di Bengkulu IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, aniaya pacar akibat cemburu sang pacar simpan banyak nomor pria lain.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula sebelum pertemuan antara keduanya pada tanggal 11 Juli 2023 lalu

Dimana antara pelaku IA dan korban CR (20) warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, yang merupakan pacarnya terlibat cekcok.

Cekcok bermula karena korban ketahuan oleh pelaku menyimpan nomor banyak pria di handphone miliknya.

Dimana pelaku menduga antara korban dan juga para pria yang ada di kontak handphone korban memiliki hubungan spesial.

Sehingga hal tersebut membuat pelaku menjadi cemburu dan meminta korban untuk menghapus kontak pria yang ada di handphone korban.

Namun permintaan tersebut tampaknya mengalami penolakan dari korban karena, karena menurut korban, antara korban dan para pria tersebut tidak ada hubungan yang spesial.

Keributan antara korban dan pelaku tersebut terus berlangsung melalui pesan WhatsApp.

Namun tampaknya dari hal pertengkaran tersebut ada suatu hal yang membuat pelaku menjadi naik pitam kepada korban.

Termasuk karena korban tidak mau menghapus kontak pria yang ada di handphone miliknya tersebut.

Usai kejadian tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023, pelaku tiba-tiba datang menemui korban di depan toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, karena korban sedang berada di sana.

Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.

Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.

Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Penganiayaan sudah terjadi 2 kali, pertama pada bulan Januari lalu namun sempat berdamai. Kini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu agung dan minta prosesnya tetap dilanjutkan," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).

Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.

Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.

Pelaku 2 Kali Aniaya Korban

Seorang pemuda di Bengkulu, IA (20) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, ternyata sudah 2 kali aniaya pacar, akibat sang pacar banyak simpan nomor pria lain.

Kejadian penganiayaan yang pertama dilakukan pelaku IA pada korban CR (20) warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, pada bulan Januari 2023 lalu.

Namun saat itu tidak sampai berakhir pada laporan polisi, keduanya memutuskan untuk berdamai.

Selain itu mereka juga memutuskan untuk melanjutkan hubungan mereka dan beberapa saat keduanya tidak pernah cekcok lagi.

Namun belakangan korban CR ketahuan menyimpan nomor banyak pria yang membuat pelaku geram.

Belum lagi karena korban CR enggan menghapus nomor para lelaki yang ada di handphone miliknya, semakin membuat pelaku naik pitam.

Sehingga pada hari Selasa, 11 Juli 2023 lalu pelaku IA melakukan tindak penganiayaan terhadap CR.

"Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya sudah 2 kali, untuk yang pertama pada bulan Januari lalu, namun sempat berdamai," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba melalui Kanit Reskrim, AIPTU Nova Reko, Sabtu (15/7/2023).

Cemburu sang Pacar Simpan Banyak Nomor Pria

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, di salah satu toko bangunan yang ada di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke toko bangunan tersebut, yang kebetulan korban ada di tempat tersebut.

Seketika pelaku langsung marah-marah menuduh pelaku ada hubungan dengan pria lain, dan kemudian langsung menganiaya korban dengan membanting korban.

Bahkan pelaku juga sempat melukai korban yang merupakan pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau, pada tangan sebelah kiri.

Setelah melihat korban yang terluka, pelaku langsung pergi untuk melarikan diri dari tempat tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, sakit di bagian basan dan luka gores pada tangan sebelah kiri.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku bekerja di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.

Selanjutnya polisi langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Nova.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved