Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2033) hari ini.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2033) hari ini.

Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng

Hal itu diungkapkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023).

Menurut Ketut, Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.

"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.

Baca juga: Presiden Jokowi Batal ke Bengkulu Hari Ini, Jadwal Kedatangan Mundur Rabu 19 Juli 2023

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Heboh Aksi Dandim Copot Baliho Ganjar Pranowo Hingga Viral di Medsos, Ini Penjelasan TNI

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved