Wanita Hamil di Cengkareng Dibunuh
Wanita Hamil di Cengkareng Dibunuh Pacar, Terungkap dari Penemuan Buku Harian Korban
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi berujar, korban mengungkapkan keinginan untuk pulang ke kampung halamannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang wanita hamil berinisial PAG (26) tewas di tangan kekasihnya sendiri, HS (30), di kamar kontrakan, Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Perempuan asal Sumatera Utara itu dibunuh usai menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada pelaku.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi berujar, korban mengungkapkan keinginan untuk pulang ke kampung halamannya dalam buku harian.
Edi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya.
"Isinya catatan-catatan, pengeluaran, pemasukan, sama ada kalau dia lagi hamil," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
"Dia (menulis) sudah hamil, bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya, begitu saja," lanjut dia.
Tak banyak yang diceritakan PAG dalam buku tulisnya itu.
Baca juga: Kronologi Wanita Hamil di Cengkareng Dibunuh Pacar Gegara Minta Dinikahi Lalu Dicekik
Edi menuturkan, semasa hidup PAG sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Korban telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama tinggal di Sumatera Utara.
"Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut," tutur Edi.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan bermula ketika PAG meminta pelaku menikahinya, namun korban dicekik hingga tewas.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Senin (17/7/2023).
"Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab," sambungnya.
Andri mengungkapkan, korban terus-menerus meminta pelaku menikahinya sekitar 2-3 pekan sebelum pembunuhan terjadi.
Pelaku yang naik pitam kemudian mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya dan badan korban ditindih dengan badan pelaku sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia," ungkap Andri.
Jenazah ditaruh di Kolong dan Ditimbun Sampah
Setelah memastikan korban tak bernapas, pelaku menaruh jasad kekasihnya di kolong wastafel kamar kontrakan.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga menimbun korban dengan sampah.
"Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut, sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," jelas Andri.
Adapun HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan.
Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri kepada pemilik kontrakan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaus, jaket, dan celana.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-kekasihnya-di-kamar-kontrakannya-di-Jalan-Cemara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.