Oknum Dokter di Makassar Aniaya Anak

Oknum Dokter yang Tempeleng Balita di Makassar, Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Oknum dokter di Makassar bernama Makmur yang aniaya balita berumur tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunMakassar.com
Kolase foto Oknum Dokter di Makassar. Oknum Dokter di Makassar yang Tempeleng Balita Ditetapkan Jadi Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum dokter di Makassar bernama Makmur yang aniaya balita berumur tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Video eks Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Makassar saat menampar kepala balita viral di media sosial.

Viralnya video ini membuat oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui Oknum dokter ini ketika itu merasa emosi karena sang anak mengganggu dirinya ketika main catur di warkop Nonna, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (27/7/2023).

Adapun oknum dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka setalh pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.

Hal ini diungkapkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, SE

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," ungkap Barhi dilansir dari TribunMakassar, Senin (31/7/2023).

Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.

Oknum Dokter yang Tempeleng Balita di Makassar Dipecat

Oknum dokter sekaligus Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar bernama Makmur diberikan sanksi tegas.

Hal itu imbas dirinya yang menempeleng seorang balita 3 tahun.

Makmur yang sempat dikecam masyarakat karena ulahnya menampar balita tersebut dipecat dari jabatannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved