Hakim Dede Suryaman Dipecat
Duduk Perkara Hakim Dede Suryaman Dipecat, Terima Uang Suap Rp 300 Juta
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman.
Pasalnya, Dede Suryaman terbukti menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
Majelis hakim menyebut Dede terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Dede.
Hal-hal yang memberatkan Dede adalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Sementara hal meringankan, Dede dianggap melakukan pelanggaran yang didorong karena psikologi yang tertekan setelah proses persidangan perkara.
Selain itu, Dede juga mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki diri.
Meski begitu dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembelaan Dede di depan sidang MKH tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawas MA.
Oleh sebab itu, pembelaan Dede harus ditolak.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan dikutip TrubunBegkulu.com dari Kompas.com, Rabu (9/8/20230
Diketahui sidang MKH ini digelar MA dan Komisi Yudisial (KY) dengan Desnayeti duduk sebagai ketua majelis pada persidangan.
Desnayeti didampingi enam anggota majelis lain yang berasal dari MA dan KY.
Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya.
Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Akan tetapi, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Dede Suryaman Akui Bersalah Hingga Beberkan Kronologi Terima Uang Rp 200 Juta
Sementara itu, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Dede mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
Tak hanya itu saja, Dede Suryaman juga mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.
Dede Suryaman lantas membeberkan duduk perkara dirinya menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Saya menghadapi situasi yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang," kata Dede dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/8/2023).
Awalnya, Dede mengak jika dirinya ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.
Akan tetapi, ia mengaku tertekan karena hakim Kusdarwanto yang dianggapnya lebih senior dan mempunyai kuasa lebih ikut menangani kasus itu.
Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, Yuda, memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.
Menurut Dede, Yuda menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.
Saat mengetahui itu, Dede mengaku mengonfrontasi Kusdarwanto.
Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.
"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.
Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul kemudian menyampaikannya Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.
Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto.
Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.
Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.
"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata dia.
"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucap Dede.
Majelis hakim kemudian mencecarnya.
Dede lantas dicecar soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto, padahal Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede hakim karier.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul.
Namun Dede beralasan jika Samsul menderita kanker.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap senag6ai hakim dengan hak pensiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Hakim-Dede-Suryaman-Dipecat-Terima-Uang-Suap-Rp-300-Juta.jpg)