Rutan Kelas IIb Manna Bengkulu Selatan Over Kapasitas, Penuh dan Sesak

Masih banyaknya warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, merupa salah satu bukti jika tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Sel

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kerabat atau Keluarga para warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Manna, saat selesai berkunjung atau membesuk. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rumah tahanan atau Rutan Kelas IIb Manna Bengkulu Selatan mengalami over kapasitas.

Jumlah warga binaan di Rutan Manna Bengkulu Selatan ini mencapai 173 orang, tercatat pada Kamis (10/8/2023).

Sementara jumlah kapasitas normal penghuni Rutan Manna Bengkulu Selatan maksimal adalah 118 orang.

Dari 173 warga binaan tersebut, mayoritas atau 60 persen merupakan warga kabupaten tetangga yakni Kaur.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna Sri Harmowo Suliaraso, Bc.Ip, SH disampaikan Kepala Seksi Bagian (Kasubsi) Tahanan Andi mengatakan, warga binaan di sana mayoritas adalah terpidana yang berasal atau proses hukum dan perkaranya dari Kabupaten Kaur.

"Benar, sampai saat ini warga binaan di Rutan Kelas IIB Manna berjumlah 173 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen asal perkaranya dari Kabupaten Kaur," ungkap Andi.

Rincian jumlah warga binaan tersebut diantaranya, 119 orang merupakan Narapidana atau terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana di lembaga permasyarakatan (Lapas). 

Sedangkan, sisanya 54 orang merupakan tahanan atau seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan sembari menunggu proses persidangan.

"Warga binaan ini terbagi menjadi dua, yakni narapidana berjumlah 119 orang dan tahanan berjumlah 54 orang," jelas Andi.

Sementara itu, masih kata Andi, dari total keseluruhan warga binaan rata-rata akibat Tindak Pidana Umum (Pidum). Sisahnya, kasus tindak pidana narkotia, Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan lainnya.

Khusus untuk kasus yang berasal dari perkara Tipikor, sambung Andi, berjumlah 13 orang.

Rinciannya, delapan orang pekara asal Kaur yakni dua orang pekara korupsi KPU Kaur, dua orang perkara korupsi Bawaslu dan empat orang pekara korupsi Dana BOK Dinkes Kaur yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini.

Sementara, untuk sisanya lima orang lagi merupakan pekara Tipikor asal Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Total ada 13 orang untuk warga binaan dari perkara Tipikor," pungkas Andi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved