Pria Curi Mobil di Kantor Polisi

Ogah Bayar Denda Tilang, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Mobilnya di Kantor Polisi

Bermula ogah bayar denda tilang, pria di Bandar Lampung nekat mencuri mobilnya yang ditahan di Kantor Polisi.

Editor: Hendrik Budiman
DOK. Polresta Bandar Lampung/Kompas.com
HP (57) pemilik kendaraan yang mencuri mobilnya sendiri di Mapolresta Bandar Lampung. Ogah Bayar Denda Tilang, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Mobilnya di Kantor Polisi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bermula ogah bayar denda tilang, pria di Bandar Lampung nekat mencuri mobilnya yang ditahan di Kantor Polisi.

Pria berinisial HP itu melakukan aksinya di Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (23/8/2023) siang.

Pria berusia 57 tahun tersebut diduga nekat mencuri mobilnya sendiri karena ogah atau tak mau bayar denda tilang.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan sebelum pelaku HP melakukan pencurian mobil miliknya memang tengah ditahan polisi karena ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil pelaku HP ditahan Satlantas Polresta Bandar Lampung karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan ketika ditilang.

Baca juga: Ingat Yuni Jasmine PNS Viral Berdagu Lancip? Kini Wajah Aslinya Terungkap, Tak Suka Tampil Natural

Adapun mobil milik pelaku HP yang ditahan dan ditilang itu mobil jenis Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Ia menceritakan peristiwa penilangan yang dialami pelaku HP terjadi pada Jumat (18/8) pekan lalu.

Bermula saat itu, pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Ketika ditanya mengenai kelengkapan surat-surat kendaraannya, pelaku HP tidak bisa menunjukkannya kepada polisi lalu lintas.

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," ujarnya.

Selanjutnya, alih-alih membawa surat kendaraan dan mengurus denda tilang, pelaku HP justru malah datang ke kantor polisi dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Baca juga: Ahmad Sahroni Murka Postingan Soal Penangkapan Sabu 100 Kg Disebut Tidak Benar: Ini yang Hoax siapa?

Menurut Kompol Dennis, dalam melancarkan aksinya, pelaku HP menggunakan kunci cadangan untuk melarikan kendaraannya yang ditahan di Markas Polresta Bandarlampung.

Ia menuturkan pencurian yang dilakukan HP baru diketahui saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena pelanggaran lalu lintas.

Setelah diperiksa melalui kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobile tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tandas Kompol Dennis.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved