Satpol PP Bengkulu Tengah Akui Tak Bisa Tertibkan Warung Tak Berizin di Area Liku Sembilan

Kasatpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan namun hanya bisa memberikan imbauan.

Penulis: Hafi Jatun Muawiah | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasatpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan warung yang berada di area Liku Sembilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejumlah bangunan liar di area Liku Sembilan Bengkulu Tengah masih kerap ditinggali oleh sejumlah warga.

Padahal, area tersebut merupakan kawasan rawan bencana baik longsor maupun pohon tumbang.

Meski tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah mengaku tidak bisa melakukan penertiban terhadap bangunan warung yang tidak berizin tersebut.

Kasatpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan namun hanya bisa memberikan imbauan.

"Kawasan Liku Sembilan itu kan masuk dalam hutan lindung, jadi yang berhak menindak adalah Dinas LHK Provinsi Bengkulu, kita hanya sebatas imbauan saja," ujar Supawan, Senin (28/8/2023).

Supawan pun menghimbau agar masyarakat yang masih tinggal di area Liku Sembilan Bengkulu Tengah untuk segera pindah dan menjauh dari lokasi bencana.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang masih tinggal di area yang rawan bencana longsor dan pohon tumbang untuk segera pindah, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Supawan.

Terbaru, pada Jumat (25/8/2023), seorang wanita paruh baya meninggal dunia setelah ditimpa pohon tumbang saat tertidur di warung yang berada di Liku Sembilan Bengkulu Tengah.

"Kalau memang bangunan itu di luar kawasan hutan lindung kita bisa tertibkan, kalau masuk kawasan hutan lindung penguasaannya sudah di ranah provinsi, kita tidak ada hak," kata Supawan.

Baca juga: Daftar 17 Nama Caleg Demokrat untuk DPRD Bengkulu Tengah pada Pemilu 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved