9 Tips Aman Ala PLN Agar Terhindar dan Minimalkan Angka Kecelakaan Dari Bahaya Listrik

PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 memiliki tanggung jawab dalam memberikan Edukasi kepada masyarakat umum.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com
Tips Aman PLN. 9 Tips Aman Ala PLN Agar Terhindar dan Minimalkan Angka Kecelakaan Dari Bahaya Listrik 

TRIBUNBENGKULU.COM - PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 merupakan salah satu unit dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu.

Proses Bisnis PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 bergerak di bidang konstruksi pembangunan Transimi dan Gardu Induk, selain itu juga PT.

PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 memiliki tanggung jawab dalam memberikan Edukasi kepada masyarakat umum.

Baca juga: Waspada Penipuan, Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

Berikut ini 9 hal yang harus dihindari agar kita aman dari bahaya listrik:

1. Membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).

2. Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya sendiri yang berada dekat jaringan listrik dapat merobohi tiang listrik dan memutuskan jaringan listrik.

3. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.

4. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).

5. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.

6. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 2,5 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.

7. Melakukan kegiatan pemasangan tenda/tratak, kanopi rumah, atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.

8. Memasang/menggunakan instalasi yang tidak layak atau sesuai dengan SNI sehingga dapat timbul bahaya sentuh langsung dengan aliran listrik/tersetrum.

9. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh Meter.

Melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo.

Sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved