9 Tips Aman Ala PLN Agar Terhindar dan Minimalkan Angka Kecelakaan Dari Bahaya Listrik
PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 memiliki tanggung jawab dalam memberikan Edukasi kepada masyarakat umum.
TRIBUNBENGKULU.COM - PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 merupakan salah satu unit dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu.
Proses Bisnis PT. PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 bergerak di bidang konstruksi pembangunan Transimi dan Gardu Induk, selain itu juga PT.
PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2 memiliki tanggung jawab dalam memberikan Edukasi kepada masyarakat umum.
Baca juga: Waspada Penipuan, Layanan PLN Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.
Berikut ini 9 hal yang harus dihindari agar kita aman dari bahaya listrik:
1. Membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).
2. Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya sendiri yang berada dekat jaringan listrik dapat merobohi tiang listrik dan memutuskan jaringan listrik.
3. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
4. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
5. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
6. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 2,5 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
7. Melakukan kegiatan pemasangan tenda/tratak, kanopi rumah, atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.
8. Memasang/menggunakan instalasi yang tidak layak atau sesuai dengan SNI sehingga dapat timbul bahaya sentuh langsung dengan aliran listrik/tersetrum.
9. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh Meter.
Melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo.
Sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
PLN Pasok Listrik Andal Untuk Tambak Udang di Bengkulu, Sambut Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
YBM PLN UID S2JB Salurkan Bantuan untuk Veteran: Hormat Setinggi-tingginya bagi Pejuang Bangsa |
![]() |
---|
PLN UID S2JB Hadirkan Cahaya Baru Lewat Program Light Up The Dream pada Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, PLN UID S2JB Turun ke Desa Kebun Sahang Cek Operasional AVR |
![]() |
---|
PLN ULP Seberang Kota Sukses Jaga Keandalan Listrik tanpa Kedip di Malam Penutupan MTQ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.