Pungli di Jalan Lintas Bengkulu Utara

Pelaku Pungli di Jalan Lintas Bengkulu Utara Diringkus, Ternyata Ada yang Masih Berusia 13 tahun

Polres Bengkulu Utara melakukan upaya penjemputan paksa kepada pelaku pungutan liar (Pungli) yang telah terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Polres Bengkulu Utara melakukan upaya penjemputan paksa kepada pelaku pungutan liar (Pungli)di jalan raya wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa (29/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU, BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) yang terjadi sejak beberapa waktu lalu di jalan lintas barat (Jalinbar) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara

Penangkapan pelaku pungli itu dilakuakan anggota kepolisian, pada Selasa (29/8/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra mengatakan, pelaku pungutan liar ditangkap usai anggota melakukan penyisiran dari Desa Bintunan hingga Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku laki-laki yang berinisial SB (48) dan satu pelaku anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Setelah diamankan kedua orang tersebut langsung diangkut ke Mapolres Bengkulu Utara.

Baca juga: Pengawas Sekolah di Bengkulu Utara Akan Diberikan Motor Dinas Baru

"Keduanya berhasil kita amankan di wilayah jalan lintas di Desa Selolong. Namun beberapa pelaku lainnya melarikan diri saat kita tiba di lokasi," kata AKP Ardian Yunan Saputra kepada TribunBengkulu.com.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan nantinya hanya akan diberi pembinaan.

"Hanya sebatas pembinaan dan untuk memberikan efek jera, karena memang tidak ada laporan resmi dari para korban. Nanti dalam pembinaan kita juga akan panggil kadesnya," kata AKP. Ardian.

Upaya ini dilakukan berdasarkan banyaknya keresahan para pengendara yang melintas, dan dipaksa membayar sejumlah uang saat melintas di wilayah tersebut.

Terdapat setidaknya 5 titik yang menjadi tempat pungutan liar oleh oknum masyarakat.

Bahkan pungutan liar ini juga sempat heboh di media sosial, karena terdapat beberapa oknum yang memaksa meminta uang ke para pengendara dengan jumlah tertentu.

AKP Ardian berpesan agar jika ada pengendara yang merasa menjadi korban pemerasan dapat membuat laporan secara resmi ke polisi.

Baca juga: Program Desa Bersinar, Wabup Bengkulu Utara Ajak Pemerintah Desa/Kelurahan Tekan Peredaran Narkoba

"Kalau memang merasa menjadi korban pemerasan oleh pelaku pungli itu, laporkan saja secara resmi. Bisa ke polsek atau ke polres,"ujarnya.

Kepada seluruh Kepala Desa di lokasi yang menjadi tempat pungutan liar, agar dapat memberikan teguran kepada warganya, dan tidak menciptakan rasa tidak aman dan nyaman oleh pengendara yang melintas.

"Para kades di sana juga kita minta agar dapat membina warganya, jangan lagi melakukan pungli apalagi sampai memeras pengendara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved