Sabtu, 2 Mei 2026

Ingat Pemeran Video Syur Kebaya Merah? Kini Terdakwa Divonis Berbeda

Masih ingat dengan pemeran video syur Kebaya merah, kini Aryarota Cumba Salaka divonis 14 bulan penjara sementara untuk Anisa divonis 1 tahun.

Tayang:
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas TV
Kolase foto Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti pemeran video kebaya merah. Ingat Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kini Terdakwa Ada yang Divonis 14 Bulan dan 1 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingat dengan pemeran video syur Kebaya merah, kini Aryarota Cumba Salaka divonis 14 bulan penjara sementara untuk Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara.

Pemeran video syur kebaya merah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/8/2023).

Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan pidana kurungan, dan terdakwa 2 Anisa Hardiyanti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Rabu (30/8/2023)

Adapun kedua terdakwa ini secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dalam tayang di Youtube KompasTV terlihat kedua terdakwa kompak mengenakan masker berwarna putih saat jalani sidang.

Dalam video itu juga terlihat Anisa Hardiyanti mengenakan baju lengan panjang loreng.

Sementara itu Aryarota Cumba Salaka, mengenakan kemeja biru dongker panjang.

Saat memasuki ruangan sidang keduanya juga sempat berpegangan tangan dan tidak ada kata yang disampaikan dari mereka kepada awak media.

Meski secara sah melakukan kesalahan ada hal yang meringankan terdakwa

Yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Alasan Ayah di Sukabumi Rekam hingga Sebarkan Video saat Aniaya 2 Anaknya Gegara Sering Minta Jajan

Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan lalu.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu," katanya.

Selain divonis dalam kasus video asusila "Kebaya Merah", Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan satu lagi rekannya Chavia Zagita divonis pada berkas perkara berbeda yakni video threesome.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutus terdakawa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, video syur dengan judul Kebaya merah sempat viral di media sosial bahkan mnejadi trending di twitter.

Video asusila bertiga itu dibuat pada Maret 2022 di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Akui Saling Mencintai

Pelaku dalam video mesum kebaya merah yang viral di TikTok, Twitter dan Yandex ACS dan AH adalah sepasang kekasih. Pemeran wanita berkebaya merah, AH, disebut tetap mencintai ACS meski terjerat kasus hukum. Apalagi, pemeran wanita kabaya merah rela mau buat video asusila agar tak diputusi sang pacar,

Video viral kebaya merah berdurasi 16 menit tersebar di TikTok, Twitter dan Yandex ini, merupakan sepasang kekasih yang memadu kasih, namun asmara mereka dijual ke orang lain dengan harga Rp 750 ribu saja.

Setelah viral karena pemeran wanita pakai kebaya merah tersebar di TikTok, Twitter dan Yandex, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa hari yang lalu.

"AH sendiri mengaku sangat mencintai pacarnya (ACS)," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu dilansir detikJatim, Sabtu (11/12/2022).

Namun, Harianto belum mengetahui secara pasti kapan kisah cinta mereka bermula, termasuk kapan keduanya pertama kali diperkenalkan. Dan sejauh mana keduanya merajut asmara.

Namun, Harianto memastikan ACS sudah memahami karakteristik AH. Termasuk perubahan sikap dan karakter dalam waktu singkat atau kepribadian ganda dengan AH.

"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (AH) yang terjadi adalah anak laki-laki (ACS)," kata Harianto.

Namun, Harianto tidak menjelaskan secara detail soal itu. Sebab, penelitian psikologis terhadap AH masih dilakukan melalui observasi. Bahkan, ada tim dokter sendiri yang akan memeriksa AH di RS Bhayangkara dalam 3 hari ke depan.

Pemeran wanita dalam video viral asusila di TikTok, Twitter dan Yandex kebaya merah, AH (24), diduga mengalami gangguan jiwa yaitu kepribadian ganda.

Istilah wanita kebaya merah saat ini sedang ramai diperbincangkan publik setelah video viral di TikTok, Twitter dan Yandex berdurasi 16 menit yang menampilkan adegan dewasa seorang wanita berbaju merah dan seorang pria.

Belakangan diketahui, video tersebut diambil di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku video kebaya merah yang viral di TikTok, Twitter dan Yadex ini, ACS warga Surabaya, dan AH warga Malang ditangkap Minggu (6/11/2022) malam di kawasan Medokan Surabaya.

Kabar terbaru, polisi menemukan dugaan bahwa AH, wanita kebaya merah itu memiliki gangguan kepribadian ganda.

Berikut fakta bahwa wanita dalam video kebaya merah memiliki kepribadian ganda:

1. Kepribadian ganda

Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, AH diduga memiliki kepribadian ganda. Dugaan itu muncul setelah pihaknya mendapat informasi dari penyidik ​​yang memeriksa AH.

"Ya Benar, informasi yang kita dapatkan dari penyidik, ini memang orang yang berkepribadian ganda," kata Dirmanto, Kamis (10/11).

2. Punya kartu kuning dan faktur obat

Selain informasi dari penyidik, dugaan kepribadian ganda aktor kebaya merah itu muncul setelah ditemukannya kartu kuning dan tagihan berobat milik AH.

Seseorang yang memegang kartu kuning umumnya adalah penderita gangguan jiwa.

Baca juga: Hotman Paris Bereaksi, Ternyata Korban Praka RM Oknum Paspampres Bukan Hanya Imam Masykur

Kedua barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di shelter AH di Surabaya.

“Hal ini ditunjukkan dari hasil penggeledahan di shelter yang bersangkutan, ditemukan kartu kuning dan beberapa invoice yang menunjukkan pengobatan di salah satu rumah sakit di Surabaya,” jelas Kombes Dirmanto.

3. Pernah dirawat di RS Menur

Kabid Humas Polda Jatim sebelumnya membenarkan bahwa AH merupakan pasien di Rumah Sakit Jiwa Menur (RSJ), Surabaya, Jawa Timur. Namun, dia menolak berkomentar lebih jauh.

Humas RS Menur Basuni membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, AH sudah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Yang jelas sudah di RS Menur. Saya belum lihat (data) saat dirawat,” kata Basuni.

4. Menjalani pemeriksaan psikologis

Kemarin, Kamis, AH dikabarkan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara, Surabaya.

Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk memastikan adanya gangguan jiwa pada AH, setelah ditemukan kartu kuning dan tagihan berobat.

Baca juga: Heboh Dua Bocah di Sukabumi Diduga Dianiaya Sang Ayah Gegara Sering Minta Jajan

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved