Bengkulupedia

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili di Dinas Dukcapil Kepahiang

Berikut syarat dan cara mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Masyarakat saat antre di ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kepahiang. Berikut syarat dan cara mengurus pindah domisili di Dukcapil Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Domisili merupakan tempat tinggal atau kediaman seorang warga. 

Berbagai macam faktor dan kebutuhan tertentu menjadi alasan seseorang pindah wilayah domisili.

Baik itu karena alasan pekerjaan ataupun memang ingin pindah rumah atau tempat tinggal.

Terkait hal itu, masyarakat ataupun warga khususnya yang baru pindah ke Kabupaten Kepahiang, dapat mengurus surat kepindahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Tujuan mengurus surat kepindahan agar masyarakat ataupun warga yang baru pindah ke Kepahiang memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggal. 

Untuk mengurus dokumen pindah domisili sangat penting bagi masyarakat yang akan pindah ke Kepahiang, baik dari luar provinsi ataupun luar Kabupaten Kepahiang. 

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?

Syarat dan prosedur pindah domisili di Dinas Dukcapil Kepahiang, sebagai berikut :

* Kartu Keluarga (KK)

* Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil Kepahiang.

Misalnya, anda akan pindah dari Kota Palembang ke Kabupaten Kepahiang, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Kepahiang.

Kemudian langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pindah domisili antar kabupaten/kota adalah sebagai berikut :

1. Datang ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved