Dokter Gadungan di Surabaya
Susanto Dokter Gadungan yang Kerja di PHC Surabaya Selama 2 Tahun Dituntut 4 Tahun Penjara
Susanto, dokter gadungan yang bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dituntut 4 tahun penjara.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Susanto, dokter gadungan yang bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susanto terbukti telah melanggar pasal 378 KHUP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023)
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan Susanto dianggap JPU tidak ada.
"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama, Susanto adalah residivis pada kasus yang sama.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, Perbuatan yang dilakkan Susanto sangat meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,
Kelima, terdakwa berpotenmsi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Adapun isi dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas mendaftarkan diri dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Tak hanya memalsukan semua dokumen, Susanto juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Hingga akhirnya Susanto bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Terpisah, Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra, Sunardjo menanggapi tuntutan yang diberikan JPU ke Susanto.
Menurutnya, pihak PT PHC telah mneyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
"Pada prinsipnya Manajemen PT PHC menghormati dan sepenuhnya mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang memeriksa dan memutus perkara ini", kata Sunardjo.
Tanggapan Dokter Anggi Yurikho yang Identitasnya Dicuri Susanto
Aksi Susanto curi data dokter Anggi Yurikho ternyata didapat dari makelar.
Hal ini disampaikan Anggi Yurikho usai dirinya mengetahui jika semua identitas tentang dirinya dicuri hingga disalahgunakan.
Yurikho baru mengetahui jika Susanto menggunakan identitasnya di bulan Juli lalu.
Dia mengetahui hal ini pertama kali dari pihak PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Anggi juga mengatakan selama bekerja dirinya tidak pernah mengunggah identitas melalui media sosial manapun.
Ternyata terungkap jika Susanto mendapat identitas Anggo Yurikho dari makelar.
"Kalau dari keterangan waktu BAP di Surabaya itu didapat dari dia itu dari facebook katanya," ujar Anggi Yurikho dilansir dari KompasTv, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Aksi Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di PHC Surabaya, Ternyata Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter
Usai mengetahui hal itu, Anggi langsung mengecek langsung dari media sosial facebook ternyata benar adanya makelar yang menjual identitas pribadi orang.
"Kayak Makelar yang jual-jual ijazah, jual biodata, memang banyak sih, di facebook juga saya liat secara pribadi ya emang ternyata banyak yang jual ijazah gitu, mungkin bisa jadi dari situ, tapi kita gak tau di (Susanto) dapatnya darimana, atau dari hp atau darimana saya juga tidak tahu,"ungkapnya.
Anggi mengaku akibta ulah dari Susanto ini dirinya tidak mengalami kerugian material namun kerugain morril.
"Saya sih gak mengalami ekrugian material, cuman ekrugian secara morril, karenakan mencatut nama saya, apa yang dilakukan Susanto ini kan saya dak tau selama dua tahun, ya jadi saya minta pihak PHC untuk langsung ditindak" ujarnya.
Cerita Dokter Anggi Yurikho yang Identitas Dicuri Susanto
Cerita dr Anggi Yurikho yang identitasnya dicuri Susanto untuk melancarkan aksi sebagai dokter gadungan.
Dokter Yurikho merupakan salah satu dokter yang data identittasnya dicuri oleh Susanto agar bisa bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.
Terbaru, sosok Yurikho akhirnya buka suara terkaut identitasnya dicuri oleh Susanto.
Yurikho mengaku jika dirinya sebenarnya tidak mengenai Susanto.
Bahkan Yurikho sempat kaget mengetahui identitasnya dicuri Susanto agar bisa bekerja sebagai dokter gadungan.
"Awalnya saya dapet info dari dokter Ica dari PHC, sekitar bulan Juli saya baru dapet kabar itu mas," ujar Yurikho dilansir dari Kompas Tv, Jumat (15/9/2023).
Ditanya soal apakah Yurikho kenal dengan Susanto, Yurikho mengaku jika dirinya tidak sama sekali kenal dengan Susanto.
"Enggak kenal sama sekali, gimana orangnya belum pernah ketemu juga selama ini, baru ketemu itu waktu saya dipanggil di Suarabaya itu sebagai saksi, kaget juga sayam," ujarnya.
Yurikho mengatakan jika selama dua tahun identitasnya digunakan Susanto, Yurikho tidak merasa ada keanehan ataupun kejanggalan.
"selama ini gak ada kejanggalan apa-apa, gaada curiga sama sekali ya karena kita tahu kalau data kita digunakan itu kan biasnaya ada info ke kita cuman ini gak ada sama sekali, taunya dari bulan Juli itu, itupun dari pihak PHC," jelasnya.
Tahu identitasnya digunakan Susanto drai pihak PHC Yurikho dan keluarganya smepat bingung.
Yuriho menjelaskan jika semua datanya diambil Susanto.
"Iya semuanya data saya diambil, dari ijazah, surat tanda registrasi dokter, KTP, semua sertifikat-sertifikat yang saya punya,"ujar Yurikho.
Yurikho juga mengaku jika dirinya bingung, karena selama ini dia tidak pernah mengunggah data pribadi melalui media sosialnya.
"Seingat saya selama saya bekerja ini saya belum prnah mengupoad data saya sama sekali, toh kalau melamar pekerjaan itu biasnaya kan kita lewat email, saya juga gak berani upload kalau kata orang tiu diuplaod di faceboook," katanya.
Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter Gadungan
Aksi nekat Susanto pria lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan selama 2 tahun di PHC Surabaya, ternyata sudah tipu 7 Rumah Sakit.
Sebelum tertangkap di wilayah Jawa Tengah, Susanto sempat beroperasi di dua rumah sakit di Sangatta, Kutai Timur, pada 2011 lalu.
Hal ini diketahui setelah tim Reskrim Polres Kutim menemui orang tua Susanto di Grobongan, Jawa Tengah.
Diketahui pula Susanto pernah menyaru sebagai dokter di beberapa RS di Jawa dan Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Kutim kala itu, AKP Sugeng Subagyo, menjelaskan tim bersama tersangka berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.
Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.
Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.
Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dr Eko Adhi Pangarsa yang asli di RS Karyadi Semarang. Kemudian dilakukan penelusuran alamat tinggal tersangka di Kecamatan Ngalihan, Semarang," katanya.
Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.
Selanjutnya tim bergerak ke Grobogan, lalu berkoordinasi dengan Polres, lalu bersama tim Resmob menuju ke Dusun Kawu, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus untuk mencari rumah orang tua tersangka.
Tim berhasil menemukan orang tua tersangka.
Diketahui dari ayah dan ibu tersangka, yang bernama Samuji dan Suparmi, nama asli tersangka adalah Susanto.
Ia menuntut ilmu di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang tahun 1999.
Setelah itu tim bergerak ke rumah mantan istrinya, Siti Masrotun, yang dinikahi tahun 2003 dan telah memiliki anak perempuan berumur 4 tahun.
Dari keterangan Siti, pada tanggal 8 November 2008, Susanto pamit ke Surabaya untuk seminar. Setelah itu tidak ada berita tentangnya lagi.
Dari hasil penelurusan ke Yayasan RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan.
Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.
Setelah itu ia pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.
Selain itu, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan, pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.
Sedangkan di PMI Grobogan, jabatan Susanto adalah Kepala UTD selama 3 tahun dari tahun 2006 - 2008 .
Di tiga tempat di Grobogan, tersangka memakai nama dr. Susanto.
Dan masa kerja di tiga RS berakhir setelah tersangka pergi ke Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai Dokter Obgin di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan.
Namun baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.
Selanjutnya ia dilaporkan oleh Direktur RS tersebut, dan diproses pidana Polsek Kota Kandangan, dan dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.
Sebelumnya ia juga pernah bertugas di RS Gunung Sawo Temanggung.
Bila ditambahkan dengan dua rumah sakit yang dibobol Susanto di Sangatta, Kutai Timur, Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan Rumah Sakit Prima Sangatta, total sudah ada tujuh institusi yang diketahui pernah dibobolnya.
Bahkan saat itu polisi menduga, ia juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.
Cara Susanto Kelabui RS
Cara Susanto dapat surat izin praktik dokter hingga bisa kelabui rumah sakit.
Pemberitaan soal Susanto seorang dokter gadungan yang telah bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya selama dua tahun.
Kedok Susanto yang menyamar menjadi seorang dokter akhirnya terbongkar ketika dimintai untuk memberikan beberapa dokumen.
Hal ini dilakukan pihak PT PHC untuk mengurus perpanjangan kontrak kerja.
Kendati demikian, usai melihat semua dokumen yang diberikan Susanto ternyata pihak PT PHC merasa ada kejanggalan.
Adapun dokumen yang diminta pihak Pt PHC yakni fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Susanto ternyata mendapatkan surat izin praktik hingga jadi dokter gadungan dari internet.
Susanto mengelabui pihak rumah sakit dnegan menggunakan nama dr. Anggi Yurikno
Ketika itu, pihak PT PHC membuka lowongan kerja secara online.
Lantas Susanto mengisi formulir pendaftaran dengan mencari biodata dokter di media sosial facebook.
Kemudian Susanto menemukan akun dr Anggi Yurikno yang seorang dokter asal Bandung.
Identitas dr. Anggi Yurikno dicuri Susanto untuk mengisi formulir di PT PHC.
Dari berbagai tahapan rekrutmen, Susanto akhirnya lolos dan diterima kerja.
Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Hal ini juga dibenarkan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, dilansir dari Kompas.com.
Selama bekerja Susanto digaji sebesar Rp 7,5 Juta ditambah tunjangannya.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Sidang dakwaan dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Sosok Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Digaji Rp 7,5 Juta, Pernah Dipidana Kasus yang Sama
| Dokter Anggi Yurikho yang Identitasnya Dicuri Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Sebut Ada Makelar |
|
|---|
| Cerita Dokter Anggi Yurikho yang Identitas Dicuri Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di Surabaya |
|
|---|
| Aksi Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di PHC Surabaya, Ternyata Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter |
|
|---|
| Cara Susanto Dapat Surat Izin Praktik Dokter Gadungan 2 Tahun di Surabaya Hingga Digaji Rp 7,5 Juta |
|
|---|
| Susanto Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan Sudah Lakukan 7 Kali Penipuan, Pernah Jadi Dirut RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Susanto-Dokter-Gadungan-yang-Kerja-di-PHC-Surabaya-Selama-2-Tahun-Kini-Dituntut-4-Tahun-Penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.