Berita Rejang Lebong
Satpol PP Rejang Lebong Warning PKL, Tetap Bandel Akan Ditertibkan
Satpol PP Rejang Lebong Berikan Peringatan Ke PKL Jalur Hijau, Tetap Bandel Akan Ditertibkan. Karena PKL sudah disiapkan lokasi jualannya sendiri.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan disejumlah titik jalur hijau yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Satpol PP Rejang Lebong akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan barang jika masih ditemukan adanya PKL bandel.
Mengingat, teguran secara lisan maupun tertulis telah diberikan maka itu, dalam waktu dekat ini penindakan tegas akan dilakukan terhadap PKL yang masih membandel.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifa'i mengatakan, ada beberapa titik yang dilarang adanya PKL.
Berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Beberapa titik yang dilarang itu mulai dari kawasan depan GOR Curup, Bundaran Dwi Tunggal, Sukowati dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan guna untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan keindahan kota. Karena PKL tersebut kebanyakan berjualan di trotoar dan tepi jalan.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Rejang Lebong Patroli Hingga ke Kebun Warga Demi Cegah Karhutla
"Kawasan itu memang dilarang, Berulang-ulang kita tertibkan dan kita berikan peringatan,"sampai Rifa'i.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya bahkan telah memberikan peringatan jika ditemukan lagi, terpaksa para PKL itu akan ditindak secara tegas yakni akan disita barang-barang dagangannya.
Menurut Rifa'i, jika tidak ada tindakan tegas maka para PKL tersebut tetap akan membandel.
Mengingat penertiban ini telah berulang kali dilakukan namun setelah beberapa hari, para PKL yang telah ditertibkan itu kembali berjualan dilokasi yang sama.
"Jadi tidak ada alasan lagi, makanya kita tertibkan nanti, sekarang kita berikan peringatan terakhir,"lanjutnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini mengatakan bahwa memang PKL ini sudah memiliki lokasinya tersendiri.
Pemkab Rejang Lebong mempersiapkan lokasi untuk para PKL berjualan. Yakni di kawasan pasar kuliner dan di area sekitar Kantor Pos Curup.
Sedangkan untuk dijalur hijau, sudah ada Perda yang melarang adanya PKL berjualan.
"Sudah dipersiapkan di pasar kuliner dan sekitar kantor pos,"tutup Upik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penertiban-PKL.jpg)