Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Cerita Versi Nopi Yeni Eks Kepsek SD di Bogor saat Bantah Pungli: Mereka Terus Masuk dan Menyumbang

Berdasarkan cerita versi Nopi Yeni, Eks Kepsek SDN Cibereum 1 Kota Bogor itu tidak menerima sepeser pun dari orang tua siswa.

Editor: Kartika Aditia
TribunnewsBogor.com
Kolase Potret Nopi Yeni. Cerita Versi Nopi Yeni Eks Kepsek SD di Bogor saat Bantah Pungli: Mereka Terus Masuk dan Menyumbang 

Setelah memecat guru honorer dan diberhentikan sebagai kepala sekolah oleh Walikota Bogor, Nopi Yeni lantas melaporkan 2 orang guru atas pencemaran nama baik.

"Yang kita laporkan saudara Dwi sama Reza, kita bukan LP sih, bikin pengaduan aja ke Polsek Bogor Selatan," ujar Dwi Arsywendo saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).

Dwi Arsywendo mengatakan, kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian karena telah merugikan kliennya.

Pasalnya, ia membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dalam PPDB.

"Mereka kan yang melaporkan ke dinas, ke Ispektorat, tapi tuduhannya itu engga bener, karena bu Nopi itu tidak pernah melakukan pungli ataupun gratifikasi," katanya.

Atas dasar itulah kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian atas permasalahan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya yang merupakan mantan Kepala SDN Cibereum 1 Kota Bogor.

"Kemarin sih sudah diperiksa saksinya baru satu orang, salah satu guru namanya ibu Yuyu. Cuma saya dapet kabar dari Polsek Bogor Selatan pemeriksaanya ditarik ke Polresta Bogor Kota," katanya.

Bakal Gugat Walikota Bogor

Tak hanya melaprkan 2 orang guru atas pencemaran nama baik, namun Nopi Yeni juga akan melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujar kuasa hukum Nopi Yeni.

Dwi Arsywendo juga menjelaskan jika kliennya tidak melakukan pungli ataupun gratifikasi.

Pasalnya orangtua siswa lah yang terus menyumbang sejumlah uang tersebut.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved