Berita Bengkulu
Warga Bengkulu Kembali Temukan Uang Palsu Pecahan 20 Ribu, BI: Ini Warning Bagi Kami
uang palsu pecahan Rp 20 ribu ini ditemukan warga di Desa Penyangkak, Bengkulu Utara, Jumat (22/9/2023).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga Bengkulu kembali menemukan uang palsu dengan denominasi atau pecahan senilai Rp 20 ribu.
Kali ini, uang palsu pecahan Rp 20 ribu ini ditemukan warga di Desa Penyangkak, Bengkulu Utara, Jumat (22/9/2023).
Hal ini diketahui saat warga penerima uang palsu ini mengirimkan foto dan video uang palsu tersebut ke akun instagram @bengkuluinfo. Menurut warga pengirim atau korban, pelaku menggunakan uang palsu ini untuk membeli voucher.
Jika diperhatikan dalam video, uang palsu tersebut memiliki warna hijau yang sekilas mirip dengan uang asli. Uang palsu Rp 20 ribu ini juga dengan gambar pahlawan Dr. GSSJ Ratulangi di bagian depan, sehingga jika tak jeli, maka akan dianggap uang asli.
Pantauan TribunBengkulu.com, ini bukan pertama kali ada laporan uang palsu senilai Rp 20 ribu ditemukan di Bengkulu.
Beberapa waktu lalu, salah satu warga juga sempat melaporkan menemukan uang palsu 20 ribu di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu sendiri meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan uang mutilasi, ataupun uang palsu.
Dengan demikian, BI bisa mengetahui pola pergerakan uang mutilasi dan uang palsu ini, dan bisa mengambil tindakan bersama unsur pemberantas uang palsu.
Penemuan uang palsu dengan nilai pecahan kecil ini juga dianggap hal baru, karena biasanya penemuan uang palsu selalu dalam pecahan besar, seperti Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Tentu ini menjadi warning bagi kami, untuk senantiasa bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mencari pelaku utamanya, tak hanya di Bengkulu, namun juga di luar Bengkulu," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Darjana kepada TribunBengkulu.com, Minggu (17/9/2023).
BI menegaskan khusus untuk mutilasi uang, jika terdapat campuran dari yang asli, maka sudah dikategorikan sebagai uang palsu. Apalagi, jika mutilasi dan penyambungan ini mencapai 50 persen seperti yang ditemukan di beberapa wilayah.
Uang mutilasi ini juga ditegaskan tidak sah, dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
"Jadi masyarakat harus semakin berhati-hati," ungkap Darjana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Uang-palsu-pecahan-Rp-20-ribu-yang-dilaporkan-ditemukan-warga-Bengkulu-Utara.jpg)