Berita Kepahiang

Jaksa Lacak Aset Milik Mantan Kades di Kepahiang yang Terseret Kasus Korupsi

Aset mantan Kepala Desa Cirebon Baru, Kepahiang akan ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang, untuk dilakukan penyitaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Cirebon Baru. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bakal melakukan pelacakan aset milik mantan Kepala Desa Cirebon Baru di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

HZ (55) mantan Kepala Desa Cirebon Baru, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Selasa 26 September 2023  oleh Kejari Kepahiang

HZ diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal fiktif di BUMDes Tahun Anggaran 2017.

"Kerugian negara kemarin dari audit Inspektorat Rp 173 juta, memang pihak HZ membayar kerugian negara sekitar Rp 50 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauluddhina melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, pada Kamis (28/9/2023).

Lanju Nanda, meskipun ada upaya dari pihak tersangka membayar kerugian negara, namun hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidananya. 

Pihaknya Kejaksaan akan melakukan upaya lain, untuk mengembalikan kerugian negara, seperti penyitaan aset milik mantan kepala desa. 

"Kita saat ini akan melakukan pelacakan aset milik tersangka, nanti kalau ada aset milik tersangka sesuai dengan nilai kerugian negara akan kita sita," jelas Nanda. 

Potensi Tersangka Lain

Kejari Kepahiang telah menetapkan HZ (55) mantan Kepala Desa Cirebon Baru sebagai tersangka korupsi dana desa. 

Untuk proses hukum selanjutnya, Kejaksaan masih melakukan pendalaman dalam dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara Rp 173 juta.  

"Sekarang baru mantan kepala Desa saja, namun kita masih melakukan pendalaman," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauluddhina melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, pada Rabu (27/9/2023). 

Lanjut Nanda, pihaknya juga akan memanggil kembali saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kembali. 

Disinggung soal penetapan tersangka lain dalam kasus ini, pasalnya dalam pengelolaan

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara otomatis pihak lainnya juga berperan untuk melakukan pengelolaan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved