Berita Kepahiang

Siswi SMP di Kepahiang Jadi Korban Asusila Teman Pria, Baru Kenal Pelaku Lewat Facebook

Siswi SMP di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu jadi korban asusila teman pria yang baru dikenalnya lewat facebook.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda. Siswi SMP jadi korban asusila, tersangka inisial HN (19) ditangkap polisi saat sedang berada di jalan lintas Kepahiang-Curup, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Siswi SMP di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu jadi korban asusila teman pria yang baru dikenalnya lewat facebook.

Tersangka asusila inisial HN (19) warga Kepahiang ditangkap polisi saat sedang berada di jalan lintas Kepahiang-Curup, Kamis (5/10/2023).

"Kejadiannya itu terjadi pada Minggu 24 September 2023 , di rumah pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, saat diwawancara, Jumat (6/10/2023). 

Lanjut Lola, saat kejadian keadaan rumah pelaku tidak sepi, ada orang tua dari pelaku, namun orang tua pelaku tak mengetahui kejadian tersebut. 

Korban saat itu dibawa ke kamar pelaku. Lalu korban dibujuk rayu oleh pelaku, hingga terjadinya persetubuhan

"Modus pelaku mengaku akan bertanggungjawab ke korban, makanya korban mau melakukan perbuatan tersebut," jelas kanit. 

Kanit juga menjelaskan, korban dan pelaku itu tak memiliki hubungan spesial, namun hanya dekat saja. 

Korban dan pelaku ini berkenalan sudah beberapa bulan lalu, awalnya dari media sosial facebook. 

"Kejadian diketahui oleh orang tua korban, saat orang tua korban memeriksa handphone korban," ujar kanit. 

Saat diperiksa di handphone korban, diketahui korban dan pelaku saling berkirim pesan messenger facebook. 

Dalam pesan tersebut, terjadi percakapan yang kurang pantas untuk anak di bawah umur. 

"Akhirnya orang tua korban ini, bertanya kepada korban apa yang terjadi antara korban dan pelaku. Korbanpun menceritakan apa yang terjadi antara korban dan pelaku," kata Lola. 

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Kepahiang untuk ditindaklanjuti. 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Pria Paruh Baya Asal Sumsel Ditangkap di Kepahiang Bersama Barang Bukti Sabu Senilai Rp 7 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved