Marsiah Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja

Masriah Emak-emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi Setelah Keluar dari Penjara

Masriah emak-emak asal Sidoarjo yang siram rumah tetangga pakai tinja, kini berulah kembali.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/IG Memomedsos
Kolase foto Masriah. Masriah Emak-Emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi Setelah Keluar dari Penjara 

Masriah berencan aingin membeli rumah itu. Ia ingin Wiwik merasa tidak betah dan nyaman dirumah tersebut sehingga ia menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.

Hal itu kemudian membuat tetangganya bernama Wiwik tersebut melaporkan Masriah ke polsek setempat.

Kini Masriah mendapatkan ganjaran perlakuannya dengan dipenjaran selama satu bulan.

Ganggu renovasi

Rumah Wiwik saat ini sedang merenovasi rumahnya berkat bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Renovasi ini dilakukan karena adanya kerusakan akibat perbuatan Masriah.

Berdasarkan pengamukan menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Masriah berusaha menghalangi jalan menuju rumahnya dengan berbagai cara.

Akibatnya, kendaraan pengangkut material kesulitan untuk menuju rumah Wiwik.

"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," sambungnya.

Namun, Mas'ud enggan menegur tetangganya itu untuk menghindari konflik. Ia juga melaporkan ulah Masriah tersebut kepada Bupati Sidoarjo.

Bebas penjara akhir Juni

Kasus penyiraman air kencing ke rumah tetangga ini sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial beberapa bulan lalu.

Dalam banyak video beredar, tampak Masriah tertangkap kamera CCTV beruang kali menyiram air kencing ke rumah Wiwik.

Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu, yakni pada 2017.

Dengan menyiram air kencing itu, Masriah berharap agar Wiwik tidak betah tinggal di rumah tersebut dan menjual rumahnya.

Masriah pun menerima vonis satu bulan penjara pada 31 Mei 2023 karena terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada akhir Juni 2023, Masriah dinyatakan bebas murni. Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Sempat digugat Rp 1 miliar

Usia bebas dari tahanan, pihak keluarga Wiwik melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah pada awal Juli 2023.

Gugatan ini dilayangkan untuk memberi efek jera kepada Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023).

Menurut Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya. Karenanya, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.

Baca juga: Sosok ES Anak Kapolsek Berastagi Diduga Hamili Pacar, Ternyata Oknum ASN di Lampung Tengah

Baca juga: Curhat Pilu Wanita Ngaku Dihamili Anak Kapolsek Berastagi yang Tak Mau Tanggung Jawab

Baca juga: Pelantikan PAW 2 Anggota DPRD Seluma Digelar Pekan Depan

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved