Skandal Dosen dan Mahasiswi Lampung

Skandal Dosen UIN Lampung Digerebek Berduaan Bareng Mahasiswi, Akui Pacaran-6 Kali Hubungan Badan

Penggerebekan Dosen UIN Lampung Bareng Mahasiswi, Akui Pacaran Hingga 6 Kali Hubungan Badan

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Oknum Dosen UIN Lampung (kiri) dan VO mahasiswi (Kanan). Skandal Dosen UIN Lampung Digerebek Berduaan Bareng Mahasiswi, Akui Pacaran-6 Kali Hubungan Badan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penggerebekan SHD (31) oknum dosen UIN Lampung saat berduaan dengan seorang mahasiswi berinisial VO (22), akui pacaran hingga 6 kali berhubungan badan

Penggerebekan itu dilakukan di rumah SHD yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).

Diketahui, dosen dan mahasiswi itu berasal dari kampus yang berbeda.

Melansir Tribunbandarlampung.com, warga memergoki keduanya sekira pukul 21.00 WIB.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila. Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023).

Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.

Padahal, SHD telah memiliki istri dan dua orang anak.

VO pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki keluarga.

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.

Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.

Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.

Baca juga: Ketua RT Ceritakan Detik-detik Penggerebekan Oknum Dosen UIN dan Mahasiswi yang Lakukan Asusila

Adapun lokasinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Keduanya leluasa melakukan hubungan terlarang itu lantaran istri dan anak SHD berada di Bengkulu.

Masih dari laman Tribunbandarlampung.com, warga sudah menaruh curiga kepada SHD sejak sebulan terakhir.

Oleh karena itu, warga bergerak mengamankan SHD dan selingkuhannya kemudian diserahkan ke polisi.

Kronologi Penggerebekan

Seorang dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.

Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah universitas negeri di Lampung.

Sementara mahasiswa inisial VO (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved