Dugaan Korupsi di Kementan RI

Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Ada di Cek Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL

Siapa sosok Abdul Karim Daeng Tompo sebenarnya? sebab namanya tertulis di cek senilai Rp 2 Triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian

Kolase Tribun Bengkulu
Eks Mentan SYL dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ikut dihadirkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). 

Alex memastikan penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved