Berita Selebriti

Sosok Vadel Badjideh Pacar Lolly Diduga Keroyok Anggota TNI, Mati Kutu Dijebloskan ke Sel Tahanan

Sosok Vadel Badjideh pacar Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly diduga terlibat pengeroyokan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TribunBnegkulu.com/TribunJakarta.com
Kolase Foto Vadel Badjideh. Sosok Vadel Badjideh Pacar Lolly Diduga Keroyok Anggota TNI, Mati Kutu Dijebloskan ke Sel Tahanan 

Duduk Perkara Vadel Keroyok Anggota TNI

Duduk perkara Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani yang diduag terlibat pengeroyokan anggota TNI, Kamis (12/10/2023).

Tiktoker Vadel Badjideh bersama dua orang lainnya diduga mengeroyok anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro saat ditemui awak media.

Awalnya, korban bernama Alex Edison berpapasan dengan pelaku, Martin yang sedang mengendarai motor.

Namun korban tanpa sengaja hampir saja tertabrak oleh Martin.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro dalam konferensi pers, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (17/10/2023).

Sontak korban yang berpfrofesi sebagai Babinsa itu menegur pelaku yang dinilainya berkendara secara ugal-ugalan.

Kendati demikian, bukannya mendapat permintaan maaf dari Martin, pelaku malah memanggil dua teman lainnya.

Salah satu diantaranya yaitu Vadel Badjideh yang tidak lain adalah pacar Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, putri sulung Nikita Mirzani.

Menurut kepolisian, ketiga pelaku tersebut langsung mengintimidasi dan melakukan tindak penganiyaan terhadap korban.

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," terang Bintoro

Akibatnya, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan tindak kekerasan di muka umum.

Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.

Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku terancam pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved