Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Lamar PPPK Pemprov Bengkulu, Surat Lamaran Bukan ke Gubernur, Peserta Ini TMS

Tercatat ada 143 peserta seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang Tidak Meme

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sub Kordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKD Provinsi Bengkulu Sudibiyo. Tercatat ada 143 pelamar PPPK Pemprov Bengkulu dinyatakan TMS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tercatat ada 143 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus tahapan seleksi administrasi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi melalui Sub Kordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN Sudibiyo mengatakan, ada beberapa hal penyebab gagalnya tahapan administrasi ini.

Misalnya ada salah satu peserta yang tujuan surat lamaran bukan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Ada peserta yang surat lamarannya ditujukan ke selain pak gubernur. Ada yang ke Walikota, Bupati Bengkulu Utara, ada juga yang ke Kemenpan RB. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang kita syaratkan," kata Sudibiyo, Jumat (20/10/2023). 

Selain alasan tersebut, lanjutnya, juga ada alasan TMS dikarenakan dokumen yang diupload ke website pendaftaran bukan dokumen asli.

Padahal dalam pengumuman seleksi PPPK Pemprov Bengkulu 2023 ini, dipersyaratkan minimal 2 tahun bekerja. 

"Selain itu ada yang lebih fatal lagi, pengalaman kerja yang kurang. Itu kan dipersyaratkan minimal 2 tahun, ada juga yang memasuki dokumen yang diupload itu bukan dokumen asli, tapi fotocopy, jadi tidak sesuai dengan apa yang kita dipersyaratkan," jelas Sudibyo. 

Keseluruhan pendaftar ada 1.881 pendaftar, 1.631 pendaftar diantaranya lulus seleksi di tahapan administrasi PPPK Pemprov Bengkulu. Sementara yang tidak memenuhi syarat ada 143 pendaftar. 

Bagi pendaftar yang dinyatakan TMS maka yang bersangkutan bisa mengajukan sanggah. Pada seleksi PPPK ini diberikan masa sanggah pada hingga 19 - 21 Oktober 2023. Sementara jawaban sanggah dijadwalkan 19 - 23 Oktober 2023. Pengumuman Pasca Sanggah 22 – 28 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu tahun 2023 mendapatkan 748 formasi PPPK yang disetujui KemenPAN-RB.

Dari 748 formasi ini, didominasi oleh formasi tenaga pendidik atau guru, yakni sebanyak 631 formasi.

Sementara untuk formasi tenaga kesehatan 109 orang, dan tenaga teknis lainnya dalam hal ini penyuluh pertanian sebanyak 8 orang.

Baca juga: Pelayanan On The Spot Polresta Bengkulu, Permudah Layanan SIM, SKCK Hingga Cek Kesehatan Gratis

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved