Suami Bunuh Istri di Kepahiang

Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Kepahiang Meninggal, Polisi Sebut Efek Racun Rumput

Meninggalnya Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang, Polisi sebut efek dari racun rumput.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah saat diwawancarai bersama dengan Kanit PPA dan Kanit Pidum Polres Kepahiang, terkait tersangka pembunuhan istri di Kepahiang yang meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023). 

"Pelaku yang tersulut emosi mengambil pedang yang ada dikamar dan pisau yang ada di dapur hingga menusuk korban," tuturnya. 

Usai menusuk korban, pelaku langsung mengambil racun rumput, lalu menuangkan ke dalam gelas dan meminumnya. 

Pelaku juga melukai dirinya dengan senjata tajam jenis pisau, di bagaian dada sebelah kanan. 

"Saat mau diamankan pelaku memegang senjata tajam jenis pedang dan pisau di kedua tangannya, kami dan warga juga sempat bernegosiasi dengan pelaku," kata Doni. 

Pelaku sempat mengancam warga dan polisi dengan senjata tajam yang dipegangnya. Sekitar satu jam melakukan negosiasi. 

Orang tua pelaku membujuk pelaku untuk menyerahkan senjata tajamnya, lalu warga dan polisi langsung mengamankan pelaku. 

"Namun sebelum pelaku diamankan, warga dan pihak kami mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Kepahiang, namun nyawa korban sudah tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," tutupnya. 

Pelaku yang berhasil diamankan ini, juga langsung dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan perawatan, saat ini pelaku mulai berangsur pulih. 

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, saat ini masih melakukan proses hukum. 

Terkait kasus suami bunuh Istri di Kepahiang, pada Minggu 22 Oktober 2023 kemarin, di Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang. 

Dalam proses hukum ini, polisi telah menetapkan MA (39) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Rahayu Safitria alias Ayu (34). 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (23/10/2023). 

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dan kami lakukan gelar perkara pelaku kami sangkakan dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Doni saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (23/10/2023). 

Dari keterangan saksi yang ada dilokasi, serta keterangan dari pelaku dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved