Suami Bunuh Istri di Kepahiang

Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Kepahiang Meninggal, Polisi Sebut Efek Racun Rumput

Meninggalnya Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang, Polisi sebut efek dari racun rumput.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah saat diwawancarai bersama dengan Kanit PPA dan Kanit Pidum Polres Kepahiang, terkait tersangka pembunuhan istri di Kepahiang yang meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023). 

Serta beberapa alat bukti yang diamankan polisi yakni satu bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, Satu bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Siwar, 1 Botol Racun Rumput merek PILARQUAT, 1 Gelas Kaca, dan Pakaian yang Korban Kenakan.

"Dari perbuatan pelaku dirinya terancam hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp 45 juta," tutupnya. 

Untuk diketahui, kasus suami bunuh istri di Kepahiang tersebut, sempat menghebohkan warga Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang. 

Kejadian tersebut terjadi, sekitar pukul 12.45 WIB. Usai pelaku menusuk korban dengan senjata tajam, pelaku meminum racun dan menusuk dirinya sendiri. 

Warga sekitar sempat ketakutan dan memanggil pihak kepolisian, lantaran pelaku saat hendak diamankan, ia membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau. 

Pelaku duduk di teras rumah, polisi dan warga sempat bernegosiasi dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan, pelaku juga sempat mengamuk saat diamankan warga dan polisi. 

Ahirnya pelaku dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk dilakukan perawatan dengan dijaga ketat pihak kepolisian. 

Sedangkan korban saat dibawa ke RSUD Kepahiang, korban dinyatakan meninggal dunia, dan sudah di kebumikan di TPU Pensiun Belakang. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved