Senin, 13 April 2026

Berita Bengkulu Selatan

Pasar Malam di Bengkulu Selatan Beroperasi tanpa Persetujuan OPD

Pasar malam di Desa Nanjungan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu beroperasi tanpa ada persetujuan.

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Stand pasar malam yang sedang beroperasi di Desa Nanjungan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pasar malam di Desa Nanjungan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu beroperasi tanpa ada persetujuan dan rekomendasi dari dinas teknis.

Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Rendra Febrianto menerangkan, Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini dinas pariwisata tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

"Pihak kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, padahal surat rekomendasi itulah yang menjadi menjadi dasar kita untuk melakukan penarikan sebagai pendapatan daerah," ujar Rendra.

Lanjut Rendra, tidak keluarnya surat rekomendasi karena menurutnya kegiatan pasar malam tersebut tidak lebih hanya menyuguhkan hiburan semata.

Para pedagang yang jualan semuanya dari luar daerah, jadi tidak ada kontribusi kepada daerah.

"Seharusnya pihak pengelola mengajukan surat rekomendasi, hal ini juga menjadi dasar terbitnya surat ijin keramaian dari pihak kepolisian," kata Rendra.

Terpisah, Kepala Desa Nanjungan Bambang menegaskan, jika pihak desa sudah mengeluarkan izin operasi yang menjadi syarat beroperasinya.

"Sudah. Semua izin sudah kita berikan. Bahkan izin yang dikeluarkan dari desa untuk mengurus izin ke yang lain sudah diberikan ke pengelolah," jelas Bambang.

Baca juga: Bengkulu Selatan Terima Dana Bansos Rp 101 Juta, Ini Kriteria Penerima

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved