Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
Alasan Kermin Bandar Sabu di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru 6 Bulan Bebas dari Nusakambangan
Alasan Kermin Mantan Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Jual Sabu, Ngaku Akibat Tak Ada Pekerjaan
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Alasan Kermin Si'in, bandar besar narkoba di Bengkulu yang baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah kembali jual sabu.
Pelaku mengaku nekat kembali jual narkotika jenis sabu, karena tidak memiliki pekerjaan usai baru keluar dari penjara.
Mengingat Kermin baru sekitar 6 bulan terakhir menghirup udara bebas, setelah keluar dari Lapas Nusakambangan.
"Dengan tidak ada pekerjaan tetap dia, maka dia membutuhkan uang, jadi keperluan sehari-hari dia dari hasil penjualan sabu," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Panit I Subdit I Ditresnarkoba, AKP Donald Sianturi.
Dalam melancarkan aksinya, Kermin tidak beraksi langsung, melainkan dirinya memiliki tangan kanan untuk menjual sabu di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru Bebas dari Nusakambangan
Tangan kanan dari Kermin tersebut tidak lain merupakan adik iparnya sendiri yang berinisial DD.
Sebelumnya ikut tertangkap saat sedang berada di salah satu warung pecel lele di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
"Untuk DD ini merupakan kurir yang bekerjasama dengan KR (Kermin, red)," ujar AKBP Tony.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, yang baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah.
Tertangkapnya Kermin, bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Bermula dari Subdit I mendapatkan informasi bahwa di kawasan Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Pada TKP polisi berhasil mengamankan 1 orang berinisial TR alias ST (40), yang bekerja sebagai seorang Debt Collector.
Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
Kermin Ditangkap
Polda Bengkulu
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
| Kermin, Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bandar Sabu Kermin Disidang, Kejati Bengkulu Siapkan 2 JPU, Dakwaan Dibacakan 1 Februari |
|
|---|
| Kembali Ditangkap Jalankan Bisnis Sabu di Bengkulu, Kermin Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bebas dari Lapas Nusakambangan, Kermin Berniat Buka Jaringan Baru, Tertipu Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kermin-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.